Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda Sepakati Langkah Penanganan RS Korpri

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak.

Berita571 Dilihat
banner 468x60

Gemparkutim.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati langkah penanganan persoalan lingkungan yang menghambat perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Samarinda.

Kesepakatan tersebut mencakup pemulihan fungsi tampungan air yang berkurang akibat penimbunan lahan di kawasan pembangunan rumah sakit, Jalan KH Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan. Hasil pembahasan kedua pemerintah daerah telah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan Pemkot Samarinda telah menerima konsep penyelesaian yang diajukan pemerintah provinsi. Ada dua alternatif yang dapat dipilih untuk menggantikan kapasitas tampungan air yang hilang, yakni membangun folder atau kolam tampungan air baru maupun membuat kanal di sekitar kawasan tersebut.

“Konsep yang kami tawarkan sudah diterima dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, dipilih alternatif yang paling memungkinkan untuk diterapkan, baik membangun folder baru di dekat lokasi maupun membuat kanal,” kata Andi, Kamis (29/10/2026).

Kedua pilihan tersebut disiapkan untuk mengatasi berkurangnya daya tampung air akibat aktivitas pengurukan. Penentuan opsi akan mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan agar penanganan lingkungan tetap menjadi bagian dari proses pembangunan fasilitas kesehatan itu.

Selain menyiapkan pengganti tampungan air, Pemprov Kaltim juga merencanakan pembukaan kembali area seluas 0,44 hektare yang sebelumnya ditimbun di sekitar Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Rencana tersebut akan terlebih dahulu dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim pada 2027. Kajian teknis diperlukan untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi kawasan.

Andi menjelaskan, pemulihan fungsi tampungan air dan peninjauan area yang telah ditimbun menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan lingkungan di sekitar proyek RS Korpri.

“Pengurangan daya tampung air akibat penimbunan sudah kami siapkan mekanisme penggantinya. Selain itu, ada rencana membuka kembali area di dekat Kantor Dispora Kaltim yang akan dianalisis PUPR pada tahun depan,” jelasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Pemkot Samarinda juga menyampaikan sejumlah catatan mengenai kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi Pemprov Kaltim. Pemerintah kota menyatakan siap membantu proses perizinan berjalan bersamaan dengan penyelesaian aspek lingkungan.

Berita acara kesepakatan telah ditandatangani kedua belah pihak. Pemkot Samarinda diwakili Asisten II, sedangkan Pemprov Kaltim diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kaltim.

Andi menyebut kesepakatan itu menjadi dasar untuk menindaklanjuti penangguhan izin lingkungan, dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Wali Kota memberikan beberapa catatan terkait kelengkapan administrasi dan perizinan yang harus dipenuhi. Prosesnya bisa berjalan secara paralel, dan Pemkot Samarinda siap membantu penyelesaiannya,” ujarnya.

Sementara itu, pekerjaan fisik pembangunan RS Korpri pada 2026 tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Pemerintah memprioritaskan penguatan struktur bangunan eksisting yang mulai mengalami keretakan serta pemasangan tiang pancang.

Pemasangan tiang pancang tahun ini diperkirakan baru mencakup sekitar seperempat dari total kebutuhan. Adapun pembangunan gedung rumah sakit direncanakan berlangsung lebih intensif pada 2027.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua pemerintah daerah diharapkan dapat menuntaskan persoalan lingkungan dan persyaratan perizinan agar tahapan pembangunan RS Korpri dapat berjalan sesuai ketentuan.(cc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *