160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Butuh Kepemimpinan Kolaboratif untuk Menangani Stunting di Kutai Timur

750 x 100 AD PLACEMENT

Kutai Timur, GemparKutim.Com – Tantangan penanganan stunting di Kutai Timur dinilai membutuhkan kepemimpinan kolaboratif lintas sektor. Data BKKBN Kutai Timur mencatat, sebanyak 11 ribu keluarga masuk kategori berisiko stunting sepanjang 2024.

Kepala BKKBN Kutai Timur, Achmad Junaidi, S.H., M.Si, pada Senin (8/9/2025) pukul 13.00 WITA menyebutkan, wilayah dengan jumlah keluarga berisiko stunting tertinggi adalah Kecamatan Sangatta Utara dengan 3.686 keluarga. Posisi kedua ditempati Bengalon dengan 1.256 keluarga, dan ketiga Sangkulirang sebanyak 1.155 keluarga.

“Faktor risiko stunting bukan hanya gizi, tapi juga sanitasi dan sosial. Masih ada keluarga tanpa jamban, menggunakan air hujan atau sungai, serta perkawinan usia dini dan terlalu tua,” jelas Junaidi.

Selain itu, tingkat pendidikan yang rendah serta minimnya keterlibatan dalam program keluarga berencana menambah risiko. Data juga menunjukkan kebutuhan rumah layak huni di Kutai Timur mencapai 2.786 keluarga, dengan tertinggi di Sangatta Utara (586 keluarga), Sangkulirang (483 keluarga), dan Bengalon (366 keluarga).

Masalah akses air minum layak juga masih tinggi, antara lain di Sangkulirang (513 keluarga), Sandaran (461 keluarga), dan Bengalon (186 keluarga). Sementara keluarga yang menghadapi risiko akibat faktor “4T” (terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat jarak kelahiran, dan terlalu banyak anak) mencapai 8.750 keluarga di Sangatta Utara, 2.582 keluarga di Bengalon, dan 2.157 keluarga di Sangatta Selatan.

Menurut Junaidi, penanganan stunting tidak cukup hanya mengandalkan Dinas Kesehatan. “Harus melibatkan Dinas Sosial, Pendidikan, Perkim, Disnaker, hingga perusahaan tambang. Misalnya penyediaan rumah layak huni, penitipan anak, hingga program taman asuh sayang anak,” ujarnya.

Namun, ia mengakui pelaksanaan program masih lebih banyak berupa sosialisasi, pencegahan, serta pelatihan kader. Sementara data lapangan kerap tidak terbaca karena sinyal lemah dalam aplikasi pelaporan.

Pendataan keluarga berisiko stunting dilakukan setiap lima tahun, dengan validasi tahunan. “Kolaborasi pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting agar percepatan penurunan stunting bisa tercapai,” tegasnya.

Report : Ma

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT

Bergabunglah dengan kami di GEMPAR KUTIM dan jadilah yang pertama tahu informasi terbaru.
Alamat Redaksi : Gg PLN RT 010 Rw 000, Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur Prov. Kalimantan Timur