BUMDes Sekerat Siapkan Sistem Rekrutmen Terpadu, Dorong Pelatihan dan Perlindungan Pekerja Lokal

Berita878 Dilihat
banner 468x60

BENGALON , Gemparkutim.com — BUMDes Desa Sekerat mulai menyiapkan mekanisme pengelolaan ketenagakerjaan satu pintu untuk memperkuat pendataan, seleksi, dan penyaluran tenaga kerja lokal ke berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Jumat 23/10/2026

Pelaksana Unit Usaha Ketenagakerjaan BUMDes Sekerat, Suryanto, mengatakan pihaknya telah membentuk struktur kepengurusan yang melibatkan perwakilan sejumlah lima dusun.

Struktur  disiapkan untuk mempermudah koordinasi sekaligus memastikan informasi mengenai calon pekerja dan kebutuhan perusahaan dapat dikelola secara lebih terarah.

Dalam waktu dekat, BUMDes berencana berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk membahas mekanisme penyaluran tenaga kerja agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ujar Suryanto

Suryanto menegaskan bahwa sistem satu pintu bukan sekadar mekanisme pendataan, melainkan juga upaya membangun komunikasi yang lebih efektif antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan.

Karena itu, ia mengimbau perusahaan agar menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada BUMDes sehingga proses rekrutmen dapat berlangsung secara transparan dan terkoordinasi. Tambahnya

Selain proses rekrutmen, BUMDes juga menaruh perhatian pada pemenuhan hak pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Terkait rencana kerja sama dengan perusahaan, Suryanto menyebut pihaknya mengusulkan skema berbagi keuntungan atau sharing profit tanpa pemotongan gaji karyawan.

Skema masih perlu dibahas bersama pihak terkait agar bentuk kerja sama, pembagian tanggung jawab, dan pelaksanaannya memiliki kejelasan serta tidak merugikan pekerja. Tegasnya

BUMDes juga berencana mendorong peningkatan keterampilan masyarakat melalui pelatihan dan koordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK Samarinda). Dukungan Disnaker diharapkan dapat membantu proses verifikasi kompetensi calon tenaga kerja agar keterampilan mereka sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Kepala Desa Sekerat Sunan Dhika menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem rekrutmen yang memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat lokal.

Ia meminta perusahaan mempertimbangkan calon pekerja berusia di atas 30 tahun yang masih memiliki keterampilan dan dinyatakan layak bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan atau medical check-up.

Menurutnya, usia tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam proses penerimaan tenaga kerja selama calon pekerja memenuhi persyaratan kompetensi, kesehatan, dan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku. Ujar kades sekerat

Pengawas BUMDes  ketua BPD Syarizal, juga berharap persyaratan sertifikasi operator, termasuk Surat Izin Operator (SIO), serta mekanisme pembiayaannya dapat dibahas secara terbuka.

Kejelasan informasi dinilai penting agar calon pekerja memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengikuti proses rekrutmen.

Dengan pendataan yang tertib, peningkatan kompetensi, dan perhatian terhadap hak pekerja, masyarakat lokal diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di wilayahnya sendiri.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *