Menyamar Jadi Pekerja Proyek, Empat Orang Gasak Kabel Bawah Tanah

Wakapolresta Samarinda, AKBP Anib Bastian, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel bawah tanah di Mapolresta Samarinda

Berita545 Dilihat
banner 468x60

GemparKutim.com, SAMARINDA – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel bawah tanah di tiga lokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Para pelaku diduga menyamarkan aksinya dengan mengenakan rompi menyerupai seragam pekerja proyek. Rabu (28/10/2026).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, menjelaskan para tersangka berinisial H, ES, R, dan N memiliki tugas berbeda. H bertanggung jawab mendeteksi posisi kabel menggunakan alat khusus, sedangkan ES, R, dan N mengoordinasikan pekerja di lapangan.

“Para pelaku terlebih dahulu mencari posisi kabel menggunakan alat detektor. Setelah titiknya diketahui, informasi tersebut disampaikan kepada pihak yang mengoordinasikan pekerjaan penggalian,” ujar Rahmat saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (28/10/2026).

Pencurian dilakukan pada malam hari dengan menggali permukaan jalan untuk mengambil kabel yang tertanam. Kabel kemudian dipotong menjadi beberapa bagian sepanjang sekitar empat meter dan diangkut menggunakan truk. Bekas galian ditutup kembali menggunakan aspal untuk menyamarkan aktivitas mereka.

“Rompi yang dikenakan digunakan untuk membuat aktivitas mereka terlihat seperti pekerjaan proyek resmi, sehingga tidak mudah menimbulkan kecurigaan,” jelas Rahmat.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Anib Bastian, mengungkapkan pencurian terjadi di Jalan HM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang; Jalan Cipto Mangunkusumo; serta Jalan Bung Tomo di kawasan Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Kabel tersebut diduga diambil untuk dijual kembali. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk truk, alat detektor, dan rompi yang diduga digunakan para pelaku,” ungkap Anib.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri rangkaian pencurian dan peran masing-masing tersangka.(cc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *