Gemparkutim.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu 9–25 Oktober 2026. Sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam

rangkaian pengungkapan tersebut.
Dari sejumlah perkara yang ditangani, dua kasus menjadi sorotan lantaran polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 780 butir ekstasi dan sabu-sabu dengan berat kotor 71,28 gram. Nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika yang diamankan dalam rangkaian kasus tersebut ditaksir mencapai Rp638.664.000.
Empat tersangka yang berkaitan dengan dua perkara itu masing-masing berinisial R, W, H, dan BE. Tersangka R diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran ekstasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni W, H, dan BE, diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Jalan AW Syahranie, Gang 5, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan kepolisian dalam rangka menekan peredaran narkotika di Kota Tepian. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan serta peningkatan kegiatan operasional di lapangan.
“Penanganan peredaran narkotika menjadi tanggung jawab seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat pusat hingga kewilayahan. Karena itu, upaya penindakan terus dilakukan untuk menjalankan program prioritas Kapolri,” ujar Anib.
Ia menyebutkan, dari 16 laporan polisi yang ditangani selama periode tersebut, petugas mengamankan 26 tersangka. Dua perkara dengan empat tersangka di antaranya tercatat memiliki barang bukti narkotika paling besar dibandingkan kasus lainnya dalam rangkaian pengungkapan itu.
Menurut Anib, penyitaan ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika di Samarinda.
“Barang bukti dalam dua perkara tersebut terdiri atas 780 butir ekstasi dan sabu-sabu dengan berat kotor 71,28 gram,” ungkapnya.
Selain penegakan hukum, Polresta Samarinda juga melakukan langkah pencegahan dengan menggelar razia di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi maupun peredaran narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Di sisi lain, penanganan terhadap pengguna narkotika juga dilakukan melalui program rehabilitasi. Pengguna yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan diarahkan mendapatkan layanan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses hukum tetap dijalankan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Untuk menunjang pelaksanaan program tersebut, terdapat 12 fasilitas layanan rehabilitasi yang ditunjuk. Fasilitas itu terdiri atas rumah sakit, puskesmas, klinik BNN, hingga Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Anib mengungkapkan, sebanyak 76 orang telah menjalani rehabilitasi. Program tersebut menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan kepolisian untuk menangani penyalahgunaan narkotika, selain melalui penindakan terhadap jaringan peredarannya.
“Kami mengupayakan penegakan hukum berjalan beriringan dengan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan sebagai korban penyalahgunaan. Dengan begitu, penanganan narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(cc)


















