Kutai Timur – Forum Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Andi Zulfian N.
terkait pernyataannya di media online yang menyebut adanya dualisme kepengurusan KNPI di Kabupaten Kutai Timur.
Somasi tersebut diterbitkan pada 2 Maret 2026 dengan tenggat waktu 2×24 jam untuk pencabutan pernyataan dan penyampaian klarifikasi terbuka.
Langkah ini diambil menyusul pemberitaan di Kaltimnesia.id pada 27 Februari 2026 yang memuat.
pernyataan mengenai polemik dualisme kepengurusan serta potensi konflik akibat pencairan dana hibah kepada salah satu pihak.
Koordinator Forum DPK KNPI Kutai Timur, Muhammad Arif Maldini, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada dualisme kepengurusan sebagaimana yang diberitakan.
“Kami menegaskan bahwa secara hukum tidak ada dualisme kepengurusan KNPI di Kutai Timur.
MUSDA telah dilaksanakan secara sah dan memiliki legitimasi yang jelas berdasarkan ketentuan organisasi serta pengesahan negara.
Oleh karena itu, pernyataan yang menyebut adanya dualisme sangat menyesatkan dan merugikan marwah organisasi,” tegas Arif Maldini
Forum DPK KNPI Kutai Timur menjelaskan bahwa Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD II KNPI Kabupaten Kutai Timur.
telah dilaksanakan pada 25 Februari 2025 di Ruang Meranti Gedung Bupati Kutai Timur. Dalam forum tersebut, Avivurahman Al Ghazali terpilih sebagai Formatur/Ketua Umum.
MUSDA tersebut juga dihadiri Ketua DPD I KNPI Kalimantan Timur, Aris Nur Huda, yang berada dalam garis koordinasi vertikal di bawah kepemimpinan Ketua DPP KNPI, Ryano Panjaitan.
Secara legal formal, KNPI yang sah berada di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001273.AH.01.08 Tahun 2022.
Dalam somasinya, Forum DPK KNPI Kutai Timur juga menyinggung dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui media elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Muhammad Arif Maldini menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kredibilitas organisasi.
“Somasi ini adalah langkah tegas namun proporsional untuk meluruskan informasi di ruang publik.
Kami memberikan kesempatan 2×24 jam untuk mencabut pernyataan dan menyampaikan klarifikasi.
Jika tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga kredibilitas dan kehormatan KNPI di Kutai Timur,” ujarnya.
Forum DPK KNPI Kutai Timur menyatakan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan somasi tidak dipenuhi.
pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana dan/atau gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tutupnya












