Tak Hanya THM, Pemkab Kutim Bidik Praktik Prostitusi yang Beralih ke Penginapan dan Online

Kutim407 Dilihat
banner 468x60

KUTIM, Gemparkutim– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperluas sasaran penertiban praktik prostitusi. Tidak hanya tempat hiburan malam (THM), penginapan yang diduga menjadi lokasi transaksi seksual hingga praktik prostitusi yang dilakukan secara daring juga masuk dalam perhatian pemerintah daerah.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), Senin (10/8). Penertiban juga menyasar usaha yang tidak mengantongi izin, termasuk tempat penjualan minuman beralkohol tanpa perizinan.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan, pemerintah daerah ingin memastikan kegiatan usaha di bidang hiburan berjalan sesuai ketentuan. THM yang tidak memiliki izin menjadi salah satu sasaran penertiban.

“Keinginan kita untuk menertibkan semua jenis usaha-usaha THM yang ada di Kutai Timur. Yang pertama, yang tidak ada izin,” kata Mahyunadi.

Namun, penertiban tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Tempat usaha yang memiliki izin tetapi diduga menjadi lokasi praktik prostitusi juga akan diperiksa.

“Yang terpenting adalah dari semua izin usaha itu, baik yang ada izin maupun tidak ada izin tapi yang mengandung unsur prostitusi, maka akan kita tertibkan,” ujarnya.

Mahyunadi mengatakan penanganan prostitusi juga berkaitan dengan upaya pemerintah menekan risiko penyebaran HIV/AIDS. Karena itu, pengawasan diarahkan hingga lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi seksual.

“Makanya tadi bukan hanya THM, termasuk penginapan-penginapan yang menyediakan tempat penyelewengan hubungan seksual, terjadi pembiaran, kurang disiplin, juga kita akan disiplinkan,” tegasnya.

Pemkab Kutim juga mengantisipasi praktik prostitusi yang berpindah lokasi setelah adanya penertiban. Pengawasan akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, KPAD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Semuanya kita berantas. Kalau itu kita tutup, bukan kita ingin menyebarkan mereka jadi tersembunyi, kita juga punya metode. Makanya dari dinas, dari KPAD, dari Satpol, kita punya mata-matanya. Bahkan yang online juga akan kita berantas,” ujarnya.

Menurut Mahyunadi, pengawasan terhadap praktik prostitusi daring diperlukan karena aktivitas tersebut tidak selalu berlangsung di tempat usaha yang terdata pemerintah. Namun, ia mengakui penertiban memiliki batasan ketika aktivitas sudah masuk ke ruang privat.

Di sisi lain, Mahyunadi juga menyoroti istilah yang digunakan untuk menyebut orang yang terlibat dalam praktik prostitusi. Ia meminta istilah tersebut tidak disamakan dengan pekerja pada umumnya.

“Dan saya tidak sepakat sebenarnya dengan kata-kata pekerja. Mereka bukan pekerja. Masih ada yang lebih halus sedikit. Penjaja seks komersial. Mereka penjaja bukan pekerja,” lanjutnya.

Penertiban tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah dan unsur terkait. Pemerintah daerah menilai pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penertiban tidak hanya berhenti pada pemeriksaan tempat usaha. (*/GK8)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/gemq2776/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627