Laporan 110 Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Sangatta Selatan, Pemuda Diamankan

Kutim52 Dilihat
banner 468x60

KUTIM, Gemparkutim.com – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim). Seorang pemuda berinisial AT diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan, Kamis (13/8).

AT diamankan sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi sebelumnya mendapat informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Kutim bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas.

Saat penggeledahan di kamar yang ditempati AT, polisi menemukan empat bungkus yang diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Selain sabu, petugas mengamankan satu pack plastik klip, telepon seluler, sendok takar, pipet kaca beserta alat hisap, empat sedotan merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, uang tunai Rp2,25 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi masih menelusuri pihak yang disebut tersangka tersebut untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu sumber dalam pengungkapan kasus narkotika. Laporan yang masuk melalui layanan 110, lanjut dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Aryansyah.

Menurut dia, kepolisian masih akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika di Kutim. Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas terkait narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

AT beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/GK8)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/gemq2776/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627