Gemparkutim.com – Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sukses memfasilitasi pertemuan penting antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) sebagai tindak lanjut Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah yang melibatkan kedua daerah tersebut.

Pertemuan ini digelar di Ruang Jempang Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum), yang memimpin pertemuan tersebut, didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri Dr Safrizal, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Andi Faisyal Sofyan Hasdam, serta Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.
Mediasi tersebut menghasilkan empat kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. Poin pertama, Pemkot Bontang mengusulkan agar wilayah Dusun Sidrap seluas 164 hektare menjadi bagian dari administrasi Kota Bontang. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari Pemkab Kutim dan DPRD Kutim.
Meskipun demikian, rapat sepakat bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan survei lapangan yang akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim bersama kedua pihak yang bersengketa. Keempat, hasil survei tersebut akan diserahkan oleh Gubernur Kaltim kepada Mahkamah Konstitusi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Gubernur Harum mengungkapkan bahwa pertemuan ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan Keputusan Sela MK, yang menginstruksikan Pemprov Kaltim untuk memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan perselisihan batas wilayah,
khususnya terkait dengan wilayah Dusun Sidrap yang menjadi sengketa. Dengan adanya langkah mediasi ini, diharapkan akan tercapai solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua daerah serta masyarakat Kalimantan Timur secara keseluruhan.












