Balikpapan Tunda Penerapan Tarif Baru PBB-P2 untuk 2025

Berita201 Dilihat
banner 468x60

Gemparkutim.com – Balikpapan – memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, sebuah langkah yang diambil menyusul terbitnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri pada 14 Agustus 2025.

Surat edaran tersebut mengingatkan seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dalam menghadapi potensi polemik di kalangan masyarakat terkait kenaikan tarif PBB-P2. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia menyatakan bahwa tarif PBB-P2 di Kota Balikpapan akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun 2024.

banner 336x280

“Melihat situasi saat ini dan setelah berdiskusi dengan Forkopimda, kami memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif PBB-P2. Kami ingin menghindari potensi gejolak di masyarakat yang mungkin menganggap adanya kenaikan tarif ini,” ujar Rahmad Mas’ud, dalam pernyataannya pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Rahmad juga menambahkan bahwa ia telah melakukan pengecekan langsung dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengenai isu kenaikan PBB-P2. Menurutnya, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2, melainkan hanya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan-kawasan tertentu yang mengalami perubahan signifikan, seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, dan kawasan sekitar Jembatan Tol Kariangau, serta daerah Sepinggan.

Namun, demi menjaga kestabilan dan mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemkot Balikpapan memutuskan untuk menunda penyesuaian tersebut dan tetap menggunakan tarif PBB-P2 sesuai dengan ketentuan 2024.

“Keputusan ini diambil bersama Wakil Wali Kota, Sekda, dan Forkopimda, untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang berada di kelompok ekonomi menengah ke bawah, tidak terbebani oleh perubahan apapun,” jelas Rahmad.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa penyesuaian ini hanya akan berlaku di kawasan dengan nilai ekonomi tinggi dan tidak akan berdampak pada kawasan perumahan sederhana atau perkampungan.

Pemkot Balikpapan juga berencana untuk melakukan sosialisasi secara luas untuk menghindari salah paham di masyarakat, dengan menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah kenaikan tarif, melainkan penyesuaian berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Rahmad berharap kota Balipapan dapat menjaga kondusivitas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga kota tanpa adanya kekhawatiran terkait kebijakan pajak yang memberatkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *