DPRD Kutim Membentuk Pansus untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, Asty Mazar Terpilih Sebagai Ketua

Berita, Pemerintahan247 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna pada Selasa (2/9/2025) yang dipimpin Ketua DPRD Jimi, didampingi Wakil Ketua I Sayis Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami anggota DPRD Kutim.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim dengan dihadiri anggota dewan, Plt Sekwan Hasarah bersama para Kabag Setwan. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta sejumlah kepala OPD, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Pansus tersebut diketuai oleh Asty Mazar, S.E., M.Si yang juga Ketua Fraksi Golkar, dengan Wakil Ketua Hj. Mulyana, S.E. yang juga Wakil Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP).
Adapun anggota pansus terdiri dari Hj. Uci, S.E. (PKS), Syaiful Bakhri, S.Pd. (PKS), Hj. Hasna, S.E., M.M. (Golkar), Yulianus Palangiran, S.E. (NasDem), H. Masdari Kidang, S.E. (Demokrat), Joni, S.Sos (PPP), H. Shabaruddin, S.Ag (GAP), dan David Rante, S.Th (KIR).
Pansus ini memiliki tugas utama membahas secara detail Raperda Kabupaten Layak Anak serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah maupun pihak terkait lainnya. Seluruh biaya pelaksanaan pansus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sekretariat DPRD Kutim.
Keputusan pembentukan pansus tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimi. Dengan terbentuknya pansus ini, diharapkan pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak dapat berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak di Kutim. (*)

Faizal Rachman Pimpin Pansus RTRW DPRD Kutim, Bahas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016

SANGATTA – DPRD Kutai Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda nota pengantar pemerintah mengenai APBD P-KUA PPAS 2025 serta penetapan struktur Pansus RTRW dan Kabupaten Layak Anak, Selasa (2/9/2025), di ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jimi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, serta dihadiri para anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, sejumlah pejabat OPD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kutim membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kutim Nomor 14 Tahun 2025.
Ketua DPRD Kutim, Jimi, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperlancar pembahasan Raperda. “Tugas utama Pansus adalah mengkaji dan membahas secara mendalam Raperda perubahan RTRW. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan tugas ini,” ujar Jimi.
Pansus RTRW ini dipimpin oleh Faizal Rachman, S.H., dari Fraksi PIR/PDI Perjuangan, dengan Wakil Ketua Hasbollah, S.Ag., M.Ag. Adapun anggota Pansus terdiri dari H. Ardiansyah, S.IP; H. Aidil Fitri; Kari Palimbong, S.T; Leny Susilawati A., S.Si., MBA; Pandi Widiarto, S.IP; Akhmad Sulaeman, S.Pd.I; Ramadhani, S.H.; dan Yan, S.Pd.SD, M.Pd.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *