Kepala Dispora Kaltim dan Mantan Ketua DBON Ditahan Kejati dalam Kasus Korupsi Dana Rp100 Miliar

Berita, Olaraga167 Dilihat
banner 468x60

Gemparkutim.con – kaltim — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Ia ditahan bersama mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (18/9/2025).

Penetapan tersangkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah DBON senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim pada 26 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang kini telah disita sebagai barang bukti.

> “Penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait perkara. Barang-barang tersebut kini telah disita guna kepentingan penyidikan,” ujar Toni.

Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023. Hanya tiga hari berselang, Pemprov Kaltim menerbitkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang pemberian hibah kepada Lembaga DBON senilai Rp100 miliar.

Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani pada 17 April 2023, yang kemudian menjadi dasar pencairan dana. Selanjutnya, Lembaga DBON menyalurkan dana hibah tersebut kepada delapan lembaga atau badan olahraga di Kaltim. Namun, dalam praktiknya diduga kuat terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam proses penyaluran maupun pengelolaan dana tersebut.

Hingga kini, Kejati Kaltim masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Baik Agus Hari Kesuma maupun Zairin Zain ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana DBON Kaltim ini menjadi perhatian publik, mengingat program tersebut sejatinya bertujuan untuk mendukung pengembangan prestasi olahraga di Bumi Etam.

mj

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *