• Sen. Nov 17th, 2025

Gemparkutim.com

Media Terpercaya

polres Kutim Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan 33 Tersangka dan Sita 351,69 Gram Sabu

Avatar photo

ByRedaksi

Okt 24, 2025

 

Gemparkutim.com – Kutai Timur, – Dalam operasi besar-besaran, Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dan mengamankan 33 orang tersangka. Puncak dari pengungkapan ini, dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Auditorium Polres Kutim, Jumat (24/10/2025), dengan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 351,69 gram, yang disusun rapi di meja konferensi.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, yang memimpin konferensi tersebut, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kutim, memaparkan rangkaian penangkapan yang dilakukan sejak September hingga akhir Oktober 2025.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya keras tim kami untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kutim. Barang bukti yang kami amankan memiliki nilai estimasi mencapai Rp527 juta dan dapat menyelamatkan hingga 1.758 jiwa masyarakat Kutim dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres Fauzan dengan tegas.

Dalam proses tersebut, polisi berhasil membongkar jaringan narkotika yang memiliki potensi peredaran yang tinggi di wilayah Kabupaten Kutim. Meski demikian, AKBP Fauzan memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan tanpa kompromi terhadap tindak kejahatan narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Jangan coba-coba menguji kesabaran kami. Kami akan terus mengejar dan memproses kalian hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak moral dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres dengan penuh semangat.

Sebagai bagian dari penuntasan kasus ini, Polres Kutim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu seberat 433,59 gram. Barang bukti tersebut dihancurkan dengan menggunakan blender, lalu dibuang ke saluran tertutup sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami membuka layanan pengaduan melalui nomor WhatsApp 082247809110. Jika ada yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kejahatan terkait narkoba, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tambahnya.

Pemberantasan narkoba di Kutim menjadi prioritas utama, dan pihak kepolisian akan terus berupaya keras untuk menjaga wilayah ini bebas dari ancaman peredaran narkotika.

Penulis: Dirhan

editor; asmin

Loading

Avatar photo

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *