Masyarakat Kutai Timur Kecewa, Usulan Musrenbang Tidak Terealisasi

Berita, Pemerintahan625 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, menekankan pentingnya pemerintah daerah menindaklanjuti usulan masyarakat yang disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan, mulai dari desa hingga kabupaten. Hal ini diperlukan untuk mengurangi tingkat kekecewaan masyarakat soal usulan mereka yang tidak terealisasi. 11/10/2025

Apalagi menurutnya, belum lama ini juga terjadi demo yang menyangkut soal usulan masyarakat yang disinyalir tidak dapat terealisasi. Oleh karena itu, ia pun meminta pemerintah untuk fokus terhadap program program yang telah terserap dalam musrembang.

“Hasil Musrenbang masih banyak usulan masyarakat yang tidak terlaksana. Tidak ada penjelasan kenapa tidak dilaksanakan, masyarakat menunggu itu,” tegas Eddy.

Eddy menyatakan keprihatinannya terhadap kekecewaan masyarakat yang dapat berdampak pada partisipasi mereka di masa mendatang. Dia khawatir masyarakat akan merasa jenuh dan tidak mau lagi memberikan usulan, yang pada akhirnya membuat Musrenbang terkesan hanya sebagai acara formalitas tanpa hasil nyata.

“Kekecewaan masyarakat terutama terkait dengan permintaan perbaikan jalan rusak dan fasilitas umum lainnya yang dianggap hanya sebatas wacana dan tidak serius,” ujarnya.

Eddy mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menuntaskan program-program yang telah diusulkan oleh masyarakat dan belum terealisasi.

“Harusnya seluruh usulan masyarakat diakomodir, apa saja, nilainya berapa, di mana titiknya. Sehingga masyarakat bisa ikut melaksanakan fungsi pengawasan,” katanya.

Dia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah dengan membuat laporan dan persentase usulan masyarakat yang telah selesai dikerjakan. “Saya harap eksekutif harus lebih kooperatif menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat,” tegas Eddy.

Menurut UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang merupakan forum antarpelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan daerah. Musrenbang bertujuan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan biasanya diadakan setahun sebelumnya untuk merancang kegiatan dan anggaran pembangunan wilayah pada tahun berikutnya.

Waktu pelaksanaan Musrenbang bervariasi di setiap wilayah, dan diatur dengan Peraturan Daerah. Namun, berdasarkan Pasal 23, Musrenbang untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) harus dilaksanakan paling lambat bulan April, sedangkan untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) paling lambat bulan Maret. Musrenbang melibatkan berbagai unsur penyelenggara negara serta partisipasi masyarakat, dengan tujuan menjaring informasi dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas di daerah. (Adv-DPRD/De)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *