DPRD Kutim Bisa Bentuk Panitia Khusus Untuk Kasus Penting

Berita278 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – DPRD Kutai Timur memiliki kewenangan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani hal-hal penting dan strategis yang memerlukan pembahasan mendalam serta penanganan khusus dari lembaga legislatif daerah. 13 / 11 /2025

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, Yulianus Palangiran menjelaskan, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota setelah mendapat pertimbangan dari Badan Musyawarah (Bamus).

“Pansus bisa dibentuk untuk berbagai hal, termasuk pelaksanaan hak angket, penyelidikan kasus tertentu, atau penanganan isu strategis lainnya yang memerlukan perhatian khusus. Masa tugasnya maksimal 3 bulan, namun bisa diperpanjang jika pekerjaan belum selesai,” kata anggota Fraksi NasDem ini, .

Yulianus menyebutkan, jumlah anggota Pansus minimal sama dengan jumlah fraksi yang ada atau maksimal 10 orang, terdiri dari anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi secara proporsional.

“Pansus memiliki kewenangan luas dalam menjalankan tugasnya. Mereka bisa melakukan rapat kerja, konsultasi, kajian kebijakan publik, hingga rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak. Hasil akhir kerja Pansus dilaporkan kepada Pimpinan DPRD sebelum disampaikan dalam rapat paripurna untuk diputuskan,” jelasnya.

Politisi NasDem ini menambahkan, dalam melaksanakan tugas, Pansus dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli sesuai kebutuhan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran DPRD yang tersedia.

“Pembentukan Pansus ini menunjukkan keseriusan DPRD Kutim dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Kami ingin memastikan setiap isu penting ditangani secara profesional dan komprehensif demi kepentingan masyarakat Kutai Timur,” pungkas Yulianus.(Adv-DPRD/De)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *