Kaltim, GemparKutim.Com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Komisi III, H. Arfan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, dan di hadiri Peserta 120 Jl.Mulawarman Desa Sepaso pada tanggal 16 November 2025.

H. Arfan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari tanggung jawabnya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan narkoba. “Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat, terutama generasi muda, memahami betapa berbahayanya narkoba bagi kesehatan dan masa depan mereka. Peraturan Daerah ini, bersama dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022, memberikan dasar hukum yang kuat untuk upaya pencegahan, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, dan prekursor,” ujar H. Arfan.
Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga wilayah ini agar tetap bebas dari narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendirian. Partisipasi aktif masyarakat, terutama dari kalangan pelajar dan mahasiswa, sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Narasumber Anhsar., dalam pemaparannya menekankan betapa pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan dan undang-undang yang ada, khususnya terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba.“Pendidikan dan penyuluhan mengenai regulasi yang telah ditetapkan sangatlah krusial. Undang-undang yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkoba, Psikotropika, Prekursor, dan Narkotika, memberikan landasan hukum yang kuat untuk tindakan preventif. Jika kita semua memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, kita tidak hanya dapat mencegah penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mengurangi peredaran narkoba yang semakin marak di masyarakat. Dengan kesadaran hukum yang tinggi, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba, melindungi generasi muda, serta membangun masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini,” ujar Ansar.

Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, juga menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di kalangan generasi muda. “Narkotika merupakan ancaman yang sangat serius. Penyalahgunaannya tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan. Efek samping dari narkotika dapat merusak jaringan otak, mempengaruhi kemampuan berpikir, dan membuat seseorang kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Bukan hanya tubuh yang rusak, tapi juga peluang untuk sukses di masa depan menjadi sangat terhambat. Oleh karena itu, saya mengingatkan kalian semua untuk selalu berhati-hati dalam memilih pergaulan dan lingkungan sekitar. Jika kalian mengetahui atau melihat adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kalian, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap untuk turun tangan dan menangani masalah ini dengan serius,” tambahnya dengan tegas AKP Asriadi

Acara ini mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, khususnya pelajar dan mahasiswa yang hadir dengan penuh semangat. Mereka terlihat antusias mengikuti sosialisasi yang membahas tentang bahayanya narkoba dan cara-cara efektif untuk mencegah penyalahgunaannya.












