Badan Kehormatan DPRD Kutim Bisa Usulkan Pemberhentian Anggota

Berita411 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutai Timur, Yulianus Palangiran mengungkapkan, Badan Kehormatan memiliki kewenangan besar dalam menjaga martabat dan kehormatan DPRD, termasuk mengusulkan pemberhentian anggota yang melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku.18 / 11 / 2025

Hal tersebut, menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini termaktub secara jelas dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci mengenai Tata Tertib DPRD. Selain itu, menurutnya dalam peraturan tersebut juga diatur berbagai mekanisme lainnya yang berkenaan dengan tata kelola dan disiplin anggota DPRD Kutim.

“Dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang baru saja disahkan, Badan Kehormatan memiliki tugas memantau, mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik,” ujar Yulianus, anggota DPRD dari Fraksi NasDem ini, .

Yulianus menjelaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan Badan Kehormatan bersifat bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian sebagai anggota DPRD. Hal ini menurutnya didasari atas ringan ataupun beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD serta dampak yang ditimbulkan terhadap kredibilitas lembaga.

Politisi NasDem ini menambahkan, mekanisme pengaduan juga dipermudah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat, pimpinan DPRD, atau sesama anggota dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan identitas jelas dan bukti dugaan pelanggaran. Ia juga menegaskan bahwa pihak Badan Kehormatan selalu terbuka dan transparan dalam menyikapi setiap laporan yang diterima dari berbagai pihak.

“Ini menunjukkan komitmen DPRD Kutim untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga. Setiap pelanggaran akan kami proses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Yulianus berharap dengan adanya peraturan yang jelas ini, seluruh anggota DPRD dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.(Adv-DPRD/De)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *