Anggota DPRD Kutim Bolos 6 Kali Berturut-turut Bisa Diberhentikan

Berita283 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, gemparkutim.com – Aturan disiplin kehadiran anggota DPRD Kutai Timur semakin diperketat. Anggota yang tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan sah bisa diberhentikan antarwaktu dari jabatannya sebagai wakil rakyat. 19/11/2025

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, Yulianus Palangiran menegaskan, ketentuan ini tertuang jelas dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang mulai berlaku setelah diundangkan pada 18 Februari 2025.

“Kehadiran adalah kewajiban dasar seorang wakil rakyat. Masyarakat memilih kita untuk bekerja dan memperjuangkan aspirasi mereka, bukan untuk absen. Karena itu aturan ini dibuat tegas dan mengikat,” kata Yulianus, .

Anggota Fraksi NasDem ini menjelaskan, pemberhentian antarwaktu juga berlaku untuk anggota yang tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir pada setiap rapat. Bahkan anggota yang meninggalkan ruangan rapat pun harus memberitahu pimpinan rapat terlebih dahulu. Ini bagian dari bentuk akuntabilitas kita kepada rakyat yang telah memberikan amanah,” jelasnya.

Yulianus menambahkan, proses pemberhentian akan dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Kehormatan atas pengaduan dari pimpinan DPRD, masyarakat, atau pemilih.

Politisi NasDem ini berharap aturan ketat ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja anggota DPRD. “Kami ingin memastikan setiap anggota hadir dan aktif dalam setiap agenda legislasi. Ini adalah komitmen kami untuk membangun DPRD yang lebih profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(Adv-DPRD/De)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *