Karut Marut Pengelolaan Aset di Kutai Timur, Eddy Palinggi Mendesak Perbaikan

Berita335 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, menyoroti masalah pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang dinilainya masih perlu pembenahan secara signifikan. Menurutnya, pemerintah daerah belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap pengelolaan dan pengamanan aset-aset tersebut. 26/10/2025

“Pengelolaan aset harus menjadi perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kenapa demikian, karena aset itu obsesi dari pemerintah sebagaimana PP 28/2020 tentang Pengelolaan Aset. Itu ‘kan menjadi pilar dalam mendukung berkaitan dengan stabilitas keuangan di Pemerintah Kabupaten,” kata Eddy Markus Palinggi.

Eddy menegaskan bahwa Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur harus terlibat dalam mengelola aset agar sesuai dengan amanat Undang-Undang. Ada dua hal krusial yang diatur dalam Undang-Undang terkait pengelolaan aset, yaitu pengamanan dan pemanfaatan aset.

“Pertama, menyangkut masalah pengamanan aset. Kedua adalah memanfaatkan. Dalam sisi mengamankan, saya melihat ini kondisinya masih karut-marut, masih banyak sekali aset-aset yang identitasnya tidak jelas. Kelaminnya tidak jelas,” sebutnya.

Eddy menjelaskan bahwa aset yang identitasnya tidak jelas disebabkan oleh status tanah yang belum memiliki hak yang jelas. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya sertifikasi tanah-tanah tersebut.

“Menurut saya, ini harus segera diseriusi. Dengan cara mengalokasikan sebagian anggaran untuk sertifikasi tanah-tanah (aset) tersebut. Karena kalau tanah ini tidak segera disertifikasi maka memungkinkan ke depannya akan menjadi percikan sosial,” paparnya.

Menurut Eddy, percikan sosial tersebut dapat timbul akibat populasi masyarakat yang terus bertambah sementara kebutuhan tanah juga meningkat, sedangkan luas tanah tetap.

“Maka mau tidak mau akan menjadikan percikan-percikan sosial. Itu sebabnya mengamankan (aset) menurut kami (harus) segera (dilakukan),” tegasnya.

Selain pengamanan, pemanfaatan aset tanah juga menjadi perhatian Eddy. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak tanah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kenapa perlu dimanfaatkan, karena aset-aset itu harapannya menjadi pilar pendapatan aset daerah. Hampir semua daerah-daerah itu, tanah banyak yang terbengkalai. Kalau tidak dimanfaatkan, ini jadi tidak jelas,” ungkapnya.

Eddy menyarankan beberapa opsi pemanfaatan aset tanah seperti penyewaan atau kerjasama dengan pihak lain.

“Banyak sekali hampir di semua daerah. Maka ini harus ditertibkan, bisa disewakan, dikerjasamakan, banyak pilihan-pilihan di dalam memanfaatkan (aset) itu. Itu sebabnya, Komisi A berharap pemerintah daerah lebih serius,” lanjutnya.

Eddy juga berpendapat bahwa jika Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merasa kesulitan dalam mengelola aset dan anggaran, maka sebaiknya dibentuk badan tersendiri yang khusus menangani aset.

“Mungkin BPKAD ini dianggap berat untuk mengelola dua hal yang krusial itu, baik itu keuangan maupun aset, saya pikir aset dibentuk badan sendiri yang mereka diberi tugas khusus bagaimana mengamankan dan memanfaatkan aset itu,” paparnya. (Adv-DPRD/De)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *