Pendapatan Melemah, DPRD Kutim Dorong Penguatan Intensif Pajak Perusahaan dan Kendaraan

Berita333 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara tegas menyoroti dan mendesak perlunya perluasan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Langkah strategis ini diambil menyusul proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025–2026 yang diperkirakan mengalami penurunan signifikan, diperkirakan hanya menyentuh angka Rp4,8 triliun. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan risiko besar terhadap agenda pembangunan dan keberlanjutan proyek strategis di wilayah tersebut jika tidak segera dicarikan solusi yang fundamental.

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Ramadhani, mengungkapkan bahwa selama ini, perekonomian daerah masih sangat bergantung pada profit sharing dari sektor batu bara yang bersifat fluktuatif. 29/11/2025

“Dengan posisi APBD yang diproyeksikan hanya sekitar 4,8 triliun, mau tidak mau kita harus mencari sumber pendapatan lain yang lebih pasti dan berkelanjutan. Kita tidak bisa terus-menerus hanya mengandalkan profit sharing dari tambang,” ujarnya dengan nada mendesak.

Menanggapi tantangan ini, DPRD bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencapai kesepakatan untuk memperkuat secara intensif pendapatan dari sektor pajak. Fokus utama akan diarahkan pada pengoptimalan pajak perusahaan, pajak badan, pajak kendaraan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencakup alat berat dan fasilitas operasional perusahaan.

“Yang paling besar dan potensial untuk digali lebih dalam adalah pajak perusahaan dan pajak badan. Mekanismenya harus segera ditata ulang dan ditegakkan,” kata Ramadhani.

Lebih lanjut, ia juga secara khusus menyoroti dan menegaskan pentingnya menindak tegas perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan Nomor Pokok Perusahaan (NPP) atau plat nomor kendaraan bermotor yang terdaftar di luar daerah Kutim.

“Landasan hukum berupa peraturan daerah (Perda) sudah ada. Kita bisa dan harus memberikan sanksi sesuai ketentuan. Apalagi, Presiden juga sudah berulang kali menegaskan pentingnya perusahaan mendaftarkan asetnya di daerah tempat mereka beroperasi,” tambahnya.

Ramadhani menutup dengan menyatakan bahwa DPRD tak menutup kemungkinan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini akan bertugas menyusun dasar hukum yang lebih kuat serta langkah-langkah teknis yang konkret untuk penguatan pendapatan daerah tersebut.

“Jika kondisi Kutai Timur dengan anggaran yang terbatas seperti ini dibiarkan tanpa ada progres yang jelas, maka pembangunan akan stagnan. Oleh karena itu, harus ada langkah-langkah yang tegas dan segera,” tutupnya.(Adv/DPRD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *