Kutai Timur, Gemparkutim.com – Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Makmur Machmud, S.H., M.H., selaku penasehat hukum (PH) tersangka yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun, telah ditemui oleh pihak Kepolisian Sektor Polsek Bengalon. Kamis 8 Januari 2026
Sebagai pengacara yang memiliki kewajiban untuk mendampingi, Makmur Machmud menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan agar penerapan hukum terhadap tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku, diwajibkan untuk mereka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Makmur menjelaskan lebih lanjut bahwa, sebagai bagian dari tugas profesionalnya, ia bertanggung jawab untuk mendampingi tersangka agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pasal oleh pihak penyidik. Tegar Makmur
Hal ini merupakan bentuk dari upaya untuk menjaga prinsip keadilan dan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi dalam setiap proses hukum.
“Saya diminta oleh Polsek untuk mendampingi tersangka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Ini adalah kewajiban saya sebagai pengacara untuk memastikan penerapan hukum terhadap tersangka tidak salah. Tujuan kami adalah untuk menjaga agar proses hukum berjalan dengan benar,” ungkap Makmur.
Proses pendampingan ini dilakukan














