KUTAI TIMUR, gemparkutim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan bahwa permohonan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diajukan oleh perusahaan PT Kobexindo tidak masuk dalam kategori bangkitan lalu lintas tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dishub Kutim, Abdul Muis, ia menjelaskan sekitar tiga minggu lalu, Dishub mengundang pihak perusahaan untuk melakukan presentasi terkait rencana kegiatan usaha yang diajukan.
Selanjutnya, Abdul Muis mengatakan pada Jumat lalu, tim gabungan yang terdiri dari Dishub Kutim, Satlantas, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan survei lapangan untuk melihat langsung kondisi lalu lintas di lokasi yang dimaksud.
“Survei ini bertujuan untuk menilai potensi dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan,” ungkapnya, saat ditemui di Ruang kerjanya, Kantor Dishub Kutim, Sangatta, Senin (12/01/2026).
Ia memaparkan, dalam Andalalin terdapat tiga klasifikasi bangkitan lalu lintas, yakni bangkitan tinggi, sedang dan rendah.
Untuk kegiatan dengan bangkitan tinggi, wajib dilakukan sidang Andalalin sebagai salah satu syarat utama dalam proses perizinan.
“Berdasarkan hasil pemaparan dan tinjauan awal, Andalalin di PT Kobexindo hanya masuk dalam kategori bangkitan sedang saja,” paparnya.
Meski demikian, Abdul Muis menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan konfirmasi akhir terkait klasifikasi tersebut.
Ia menyampaikan, hasil Andalalin baik berupa persetujuan maupun rekomendasi teknis, nantinya menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan usaha melalui sistem perizinan yang berlaku.
“Secara pemahaman awal memang tidak termasuk bangkitan tinggi, tapi nanti akan kami pastikan kembali hasil akhirnya,” tutupnya. ( Penulis: Za )

















