Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022, Pemuda Bengalon Didorong Jadi Garda Terdepan Perang Melawan Narkoba

Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Digelar di Bengalon, H. Arfan Tegaskan Komitmen Konsisten Perangi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Berita, DPRD7189 Dilihat
banner 468x60

Kutai timur, Gemparkutim.com — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika digelar di Cafe Gaharu, desa sepaso timur Kec.Bengalon kab.Kutai Timur

Kegiatan ini melibatkan unsur pemuda, organisasi kepemudaan, perwakilan perusahaan, serta aparat kepolisian setempat.

Acara diprakarsai oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H.Arfan SE,. M.Si yang hadir sebagai fasilitator kegiatan.

H.Arfan menegaskan konsistensinya mengangkat isu narkoba dalam agenda sosialisasi peraturan daerah.

“Saya satu tahun lalu mulai 2025 sampai akhir Desember tidak pernah mengambil peraturan daerah yang lain, tetap narkoba. Karena ini yang saya anggap penting,” ujar arfan di hadapan peserta

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Narasumber Utama AKP Asriadi SH. M.H Kapolsek Bengalon, narasumber Kedua Anshar S.H M.H (dosen sekaligus tenaga ahli DPRD).

organisasi pemuda setempat termasuk Himpunan Pemuda Bengalon (HPB) dan unsur KNPI, serta undangan dari kalangan perusahaan.

Tekankan Pencegahan dan Peran Pemuda

Kapolsek Bengalon AKP Asradi dalam pemaparannya menekankan bahwa narkoba merupakan “musuh bersama” dan tidak mengenal batas institusi maupun jabatan.

Asradi juga menyebut pengguna narkotika dalam kerangka hukum terbaru lebih diarahkan ke pembinaan melalui mekanisme asesmen, namun penindakan terhadap jaringan pengedar tetap tegas. Pungkas Asriadi

“Kami harapkan pemuda-pemuda kita bisa menjadi pelopor bahwa narkotika itu tidak ada manfaatnya,” Tutupnya.

Di sisi lain Narasumber Anshar menjelaskan gambaran umum bahaya narkotika, kategori dampaknya (depresan, stimulan, halusinogen), serta risiko lanjutan seperti gangguan kesehatan dan sosial.

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk mekanisme wajib lapor dan dukungan rehabilitasi bagi pengguna yang dikategorikan sebagai korban.

“Kalau belum pernah menggunakan, jangan pernah penasaran dengan narkotika,” ujar Ansar.

Ia mendorong kolaborasi organisasi pemuda agar Bengalon dapat menjadi wilayah yang “bersinar” atau bersih dari narkoba.

Menurutnya, gerakan bersama pemuda akan mempersempit ruang masuknya narkoba ke komunitas.

Masukan, Perlindungan Relawan dan Fasilitas Rehabilitasi

Dalam sesi diskusi, seorang peserta yang menyampaikan pengalaman pernah berkegiatan di lembaga rehabilitasi sosial.

menekankan perlunya perlindungan bagi masyarakat atau relawan bila dilibatkan dalam aksi lapangan, serta pentingnya penguatan fasilitas rehabilitasi di wilayah Kutai Timur agar penanganan korban pengguna tidak selalu terpusat di Samarinda.

Ia juga menyoroti kekhawatiran terkait risiko pengguna yang dipenjara bersama bandar atau pengedar.

Menanggapi hal itu, AKP Asriadi menyampaikan bahwa penanganan tidak serta-merta menyimpulkan seseorang sebagai pengguna, tetapi melalui asesmen.

Kepolisian juga mendorong pendekatan sosial di tingkat RT/desa untuk membangun zona lingkungan bebas narkoba serta memperkuat pelaporan aman kepada aparat.

Keluhan Anak Muda, Minim Kegiatan Positif, Usul Agenda Kreatif

Rembanng Ketua HPB Himpunan pemuda Bengalon menyoroti bahwa transaksi narkoba kerap terjadi pada jam malam dan masyarakat sering ragu melapor.

karena pelaku adalah kenalan atau keluarga, serta muncul kekhawatiran “bandar punya uang” sehingga bisa lolos.

Ia mengusulkan agar pemerintah dan pemangku kepentingan mendukung lebih banyak kegiatan positif sebagai “pengalih” dari aktivitas berisiko, termasuk ruang kreatif seperti musik, event pemuda, hingga gagasan mengadakan agenda “ulang tahun Bengalon” sebagai identitas kebanggaan daerah.

“Kami haus akan kegiatan. Dukunglah kegiatan kami, support apa yang ingin kami tunjukkan dan rubah dari Bengalon ini,” ujarnya.

Anggota DPRD Kaltim yang memfasilitasi kegiatan merespons dengan meminta pemuda menyiapkan usulan dan proposal yang disesuaikan dengan aturan program pemerintah provinsi, serta mendorong komunikasi intensif agar aspirasi dapat “tercantol” dalam program dan penganggaran.

Penutup

Kegiatan ditutup dengan ajakan memperkuat koordinasi pemuda–aparatur–perusahaan agar pencegahan narkoba dilakukan dari lingkup terkecil (keluarga/RT) sampai tingkat kecamatan.

sekaligus memperbanyak kegiatan produktif anak muda sebagai strategi jangka panjang menekan penyalahgunaan narkotika.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *