Pansus TJSL Kaltim Akan Panggil Seluruh Perusahaan, Perkuat Kolaborasi APBD dan Korporasi untuk Masa Depan Daera

Pansus TJSL DPRD Kaltim Panggil Seluruh Perusahaan, Tegaskan TJSL Bukan Lagi Sukarel. Sinergi APBD dan Korporasi Wajib Demi Hentikan Ketimpangan dan Dampak Lingkungan di Bumi Etam

Berita, DPRD, Pemerintahan14274 Dilihat
banner 468x60

Samarinda, Gemparkutim.com – Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

akan memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim dalam rangka penguatan kolaborasi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kontribusi korporasi.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi fiskal daerah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami turbulensi dan berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan pembangunan.

Arfan Fraksi Nasdem, Anggota Pansus TJSL, menegaskan bahwa pihaknya kini fokus pada optimalisasi sumber pembiayaan non-APBD melalui sinergi yang kuat dan terarah dengan dunia usaha.

khususnya dalam penguatan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara terukur dan berkelanjutan.

“Beberapa tahun terakhir kondisi fiskal daerah mengalami tantangan serius, sehingga pembangunan belum berjalan maksimal.

Karena itu, Pansus TJSL konsen mendorong optimalisasi pembiayaan non-APBD dan mewajibkan adanya sinergi nyata dengan dunia usaha,” ujar Arfan.

Menurutnya, Kalimantan Timur merupakan daerah yang kaya sumber daya alam. Oleh sebab itu, perusahaan yang mengambil dan mengelola sumber daya bumi “Etam”.

memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan kontribusi yang setimpal kepada daerah serta bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.

“TJSL bukan sekadar bantuan sukarela sebagaimana dulu dikenal dengan istilah CSR. Ini adalah kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan kerusakan lingkungan.

yang terjadi, serta berperan aktif meningkatkan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.

Pembentukan Pansus TJSL memiliki landasan hukum yang jelas, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ujar Arfan

regulasi daerah juga telah mengatur pelaksanaan TJSL melalui Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021.

Aturan tersebut bertujuan agar program TJSL tidak tumpang tindih dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Secara sosiologis, keberadaan Pansus TJSL dilatarbelakangi oleh masih adanya ketimpangan sosial di wilayah sekitar tambang dan perkebunan, konflik lahan, serta dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

Sementara secara filosofis, kebijakan ini berlandaskan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Arfan menambahkan, bahwa seluruh perusahaan di Kalimantan Timur tidak boleh lagi memandang tanggung jawab sosial sebagai bentuk sukarela semata.

Ia meminta agar korporasi menyadari sepenuhnya hak masyarakat atas manfaat sumber daya alam yang telah dikelola.

“Kami meminta seluruh perusahaan agar tidak hanya menganggap ini sebagai bantuan sukarela.

Apa pun bentuknya, mereka wajib bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari aktivitasnya.

Semua yang telah diambil dari bumi Etam harus dipertanggungjawabkan,” tegas Arfan

Ia juga mengajak seluruh perusahaan untuk kembali pada prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, sehingga ketimpangan sosial tidak terus terjadi di berbagai lini kehidupan.

“Saya yakin, apabila semua perusahaan sadar akan hak masyarakat dan menyesuaikan kontribusinya dengan apa yang telah mereka ambil dari daerah ini, maka ketimpangan tidak akan lagi terjadi,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *