KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – PT.Anugerah Energitama (“Perusahaan”) memahami dinamika yang berkembang saat ini dapat menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan sebagian pekerja, khususnya terkait penyesuaian kebijakan operasional yang ada saat ini.
Perusahaan menghargai setiap aspirasi yang disampaikan dan memandang hal tersebut sebagai bagian dari perhatian bersama terhadap keberlangsungan hubungan kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu disampaikan bahwa penyesuaian kebijakan penataan tenaga kerja yang dilakukan merupakan bagian dari langkah strategis Perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kepentingan pekerja.
Kebijakan tersebut, khususnya penyesuaian jabatan (mutasi), dilakukan tanpa mengurangi status hubungan kerja, masa kerja, maupun hak-hak normatif pekerja.
Perusahaan menyadari bahwa setiap perubahan dalam lingkungan kerja membutuhkan proses adaptasi.
Oleh karena itu, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati, termasuk upaya untuk meminimalisasi dampak terhadap pekerja dan keluarganya.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya nyata Perusahaan untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejalan dengan amanat Undang-Undang yang mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan keberlanjutan hubungan kerja.
Perusahaan meyakini bahwa perlindungan terhadap kesempatan kerja merupakan bentuktanggung jawab sosial yang harus dijaga.Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan:
1. Perjanjian Kerja yang berlaku;
2. Peraturan Perusahaan;
3. Ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Perlu dipahami juga bahwa dalam praktik ketenagakerjaan, mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dan merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya manusia sehubungan dengan
kebutuhan operasional Perusahaan.
Terkait adanya perbedaan pandangan dengan sebagian pekerja, Perusahaan memahami bahwa perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika hubungan industrial. Untuk itu, Perusahaan tetap konsisten mengedepankan pendekatan dialogis dan terbuka, serta telah danakan terus:
1. Melaksanakan perundingan bipartit secara itikad baik;
2. Mengikuti proses mediasi tripartit melalui instansi ketenagakerjaan dan/atau instansi berwenang lainnya;
3. Menghormati setiap tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telahberkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan juga menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, sepanjang hal tersebut dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan Perusahaan yang berlaku, serta mengedepankan suasana yang aman dan kondusif bagi semua pihak.
Dapat ditegaskan pula bahwa Perusahaan selalu memperhatikan kewajiban normatif ketenagakerjaan, serta selalu hadir dan berpartisipasi aktif dalam setiap proses penyelesaian perselisihan.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan, stabilitashubungan kerja, dan reputasi Perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab.
Ke depannya, Perusahaan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang konstruktif demi terciptanya solusi penyelesaian terbaik yang didasari oleh prinsip hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
( TEPIAN LANGSAT ESTATE )














