Sosper Perda Narkotika, Arfan Ingatkan Warga. Narkoba Menghancurkan Masa Depan dan Keluarga

Berita3751 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah ke-4. 19-April-2026

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan berlangsung di Wilayah VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau pada 18–20 April 2026, dengan menghadirkan narsum yang memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan pentingnya pencegahan sejak dini.

Dalam sambutannya, H. Arfan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak penyalahgunaan zat berbahaya, termasuk alkohol dan narkoba, yang dapat memengaruhi kondisi fisik maupun psikologis seseorang.

Ia mengingatkan bahwa ketika seseorang berada dalam kondisi tidak normal akibat pengaruh zat adiktif, maka penilaian dan penglihatannya terhadap sesuatu bisa menjadi terganggu.

“Ketika seseorang sudah berada dalam pengaruh Narkoba, pandangannya bisa berbeda. Hal-hal yang seharusnya terlihat biasa bisa dipersepsikan keliru. Kondisi seperti ini sangat berbahaya,” ujar Arfan.

Dalam paparannya Narsum,  AIPTU EZIS H NAINGGOLAN. S.H menjelaskan bahwa aturan mengenai narkotika dan psikotropika merupakan aturan yang bersifat khusus.

 

Ia juga menyebut bahwa dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 turut terdapat pengaturan mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, istilah narkoba yang selama ini dikenal masyarakat sesungguhnya terdiri atas tiga unsur, yakni narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Narkotika, jelasnya, berasal dari tanaman, sedangkan psikotropika merupakan zat hasil pengolahan atau campuran. Adapun zat adiktif adalah zat yang menimbulkan ketergantungan sehingga sulit dihentikan oleh penggunanya.

“Tujuan akhirnya sama, yaitu sangat berbahaya. Jika digunakan secara berlebihan atau overdosis, bisa menyebabkan kematian, dan semuanya menimbulkan ketergantungan,” kata AIPTU EZIS H NAINGGOLAN

Ia menegaskan bahwa jaringan peredaran narkotika saat ini semakin canggih. Peredaran tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, tetapi melalui berbagai cara, termasuk penyamaran dalam bentuk makanan atau barang lain yang sulit dikenali.

Selain itu, penyebaran narkoba juga banyak terjadi dari mulut ke mulut, melalui bujuk rayu antarpergaulan.

AIPTU EZIS H NAINGGOLAN menjelaskan, banyak orang awalnya tergoda menggunakan narkoba karena alasan ingin kuat bekerja, tahan begadang, tidak mengantuk, atau agar terlihat lebih percaya diri.

Namun alasan-alasan tersebut, menurutnya, hanyalah mitos yang justru menjerumuskan seseorang ke dalam ketergantungan.

Ia mengungkapkan bahwa peredaran narkoba kini telah merambah berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga pekerja tambang, karyawan swasta, dan pekerja perkebunan.

Padahal, penggunaan narkoba tidak membuat seseorang benar-benar kuat, melainkan hanya memberi efek semu yang pada akhirnya merusak tubuh dan kehidupan sosial penggunanya.

AIPTU EZIS H NAINGGOLAN  juga menyoroti tingginya harga narkotika di lapangan. Ia mencontohkan sabu-sabu yang dijual dalam jumlah sangat kecil, sekitar 0,2 hingga 0,3 gram, namun harganya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp600 ribu untuk sekali pakai.

Menurutnya, biaya sebesar itu tentu sangat membebani, bahkan bagi pekerja dengan penghasilan tetap sekalipun.

“Banyak kasus di mana gaji pekerja habis bukan untuk kebutuhan rumah tangga, melainkan untuk menutup utang akibat narkoba. Ini kenyataan yang terjadi di lapangan,” ujarnya

Dari sisi hukum, ia mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap kepemilikan dan penyimpanan narkoba sangat berat.

Bahkan untuk jumlah kecil sekalipun, pelaku dapat dikenai hukuman minimal 5 tahun penjara, dan dalam kasus tertentu dapat dijatuhi hukuman lebih berat hingga seumur hidup atau hukuman mati, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Meski demikian, AIPTU EZIS H NAINGGOLAN  menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 juga memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna yang ingin sembuh.

Melalui perda tersebut, masyarakat atau keluarga yang mengetahui adanya anggota keluarga yang terjerumus narkoba didorong untuk segera melapor agar yang bersangkutan dapat menjalani asesmen, pengobatan, dan rehabilitasi, bukan langsung berhadapan dengan proses pidana. ( ADV )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *