Perang Narkoba! Satresnarkoba Kutim Ringkus Pengedar dengan Puluhan Paket Sabu”

Berita2230 Dilihat
banner 468x60

Kutai Timur, 29 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bersama puluhan paket sabu dengan total berat bruto 15,53 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, RT 002, Desa Suka Damai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pada Rabu dini hari, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama AWH (43), warga asal Tembilahan, Riau, yang kini berdomisili di Sangatta Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta beberapa bungkus bekas makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama F melalui sistem jejak di Kota Samarinda.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *