KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com — Pemerintah Desa bersama manajemen PT.KIN menggelar rapat koordinasi terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Dusun Sekurau Bawah.
Rapat tersebut membahas adanya 13 warga yang mengaku mengalami permasalahan tumpang tindih lahan dengan aktivitas perusahaan.
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat kepada Ketua Arbani RT 8, yang kemudian diteruskan kepada Pemerintah Desa.
Dalam forum tersebut, masyarakat, pihak perusahaan, pemerintah desa, serta unsur terkait duduk bersama untuk mencari jalan penyelesaian secara musyawarah.
Perwakilan manajemen PT KIN, Desta, menyampaikan bahwa pertemuan merupakan langkah positif dalam menyikapi persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Pertemuan ini tentu merupakan hal yang positif. Setiap permasalahan perlu dilihat secara baik dan dicarikan solusi terbaik,” ujar Desta.
Menurutnya, rapat ini menjadi tahap awal untuk melakukan inventarisasi terhadap pihak-pihak yang merasa memiliki persoalan, baik terkait dugaan tumpang tindih maupun masalah lahan lainnya.
Setelah itu, pihak perusahaan bersama pihak terkait akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Desta juga menyampaikan bahwa PT KIN akan memastikan sejumlah aspek penting, mulai dari perizinan, legalitas, hingga persyaratan lainnya.
Seluruh dokumen nantinya akan disandingkan secara berimbang, baik dari sisi legalitas masyarakat maupun legalitas negara.
“Langkah berikutnya akan kami sampaikan kembali setelah proses verifikasi dan penyesuaian data dilakukan,”Tambah desta
Di sisi lain Sunan Dhika Kepala Desa sekerat menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di Dusun Sekurau Bawah.
Ia mengatakan, pemerintah desa mengambil langkah mempertemukan masyarakat dengan pihak PT KIN agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka.
Menurut Kepala Desa, sejumlah lokasi yang dipersoalkan warga diyakini belum pernah dibebaskan lahannya. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, pihak PT KIN disebut telah melakukan aktivitas penggarapan atau pendorongan di lokasi tersebut.
“Dalam rapat tadi, kami meminta pendapat dari kedua belah pihak. Masyarakat juga kami beri kesempatan untuk menjelaskan alas hak yang dimiliki, kapan lahan mulai dibuka, dan bagaimana proses penggarapan tanah dilakukan,” Pungkas Sunan Dhika
Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah desa belum dapat menyimpulkan secara menyeluruh persoalan yang terjadi.
Karena itu, pemerintah desa bersama stakeholder terkait, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, akan menjadwalkan turun langsung ke lapangan untuk mengecek fakta dan kronologi yang disampaikan masing-masing pihak.
Kepala Desa menambahkan , terdapat dua persoalan utama yang mengemuka dalam rapat, Pertama, terkait sengketa lahan yang diduga mengalami tumpang tindih. Kedua, berkaitan dengan aktivitas PT KIN yang disebut menyebabkan sebagian lahan masyarakat tergenang.
Terkait persoalan genangan tersebut, pihak PT KIN menyatakan siap memberikan solusi, antara lain melalui pencucian parit, pembersihan, serta pembuatan gorong-gorong.
“Dengan adanya keterbukaan dari masing-masing pihak, kami berharap proses pencarian solusi tidak mengalami hambatan.
Permasalahan ini sudah cukup lama dan menjadi pekerjaan rumah bagi kami,” ujar Kepala Desa yang di wawacarai di ruangan nya
Arbani Ketua RT 8 menyampaikan, turut mengapresiasi niat baik pihak perusahaan dan pemerintah desa dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Ia berharap penyelesaian persoalan lahan tersebut dapat dilakukan secara musyawarah tanpa merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Langkah ini sangat baik karena semua pihak sudah bersedia duduk bersama. Harapan kami, permasalahan 13 warga yang lahannya masih bermasalah dapat segera menemukan jalan keluar terbaik,” kata Arbani.
Tokoh masyarakat, Jumrah, juga berharap penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan baik dan saling menguntungkan bagi semua pihak.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Desa, masyarakat, dan PT KIN bersepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui verifikasi lapangan.
Hasil pengecekan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

















