H. Arfan Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022, Ajak Masyarakat Perangi Bahaya Narkoba

Berita2808 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah ke-5.

Kegiatan tersebut mengangkat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, yang dilaksanakan untuk Wilayah VI meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau, pada 23 Mei 2026.

Dalam sambutannya, H. Arfan menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan daerah, terutama generasi muda.

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan pendidikan, ekonomi keluarga, keamanan lingkungan, hingga masa depan bangsa.

“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” ujar H. Arfan.

Ia menyampaikan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga lingkungan masyarakat.

Orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh elemen warga diminta aktif memberikan edukasi serta pengawasan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

H. Arfan juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

keberanian masyarakat untuk peduli dan melapor menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Pungkas Arfan

“Kalau lingkungan kita kuat, masyarakat peduli, dan keluarga memberikan perhatian, maka ruang gerak penyalahgunaan narkoba bisa kita tekan bersama. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban,” tutupnya

Sementara itu, narasumber Anshar, S.H., menjelaskan bahwa narkoba memiliki dampak yang sangat berbahaya, baik secara fisik, mental, sosial, maupun hukum.

Ia menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan emosi, menurunnya daya pikir, ketergantungan, hingga mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal.

“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga merusak masa depan. Banyak orang kehilangan pekerjaan, pendidikan, keluarga, bahkan kebebasan karena terjerat narkoba,” jelas Anshar.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba saat ini dapat menyasar siapa saja, termasuk pelajar dan pemuda. Karena itu, masyarakat harus memahami tanda-tanda awal.

penyalahgunaan narkoba, seperti perubahan perilaku, menurunnya prestasi, sering menyendiri, mudah marah, hingga pergaulan yang tidak sehat.

Menurut Anshar, Perda Nomor 4 Tahun 2022 menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan fasilitasi pencegahan, sosialisasi, rehabilitasi, serta kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan narkoba.

Di sisi lain Waldy Hidayat, menambahkan bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Ia menilai, edukasi kepada masyarakat tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi saja, tetapi harus dilanjutkan dengan gerakan nyata di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan acuh terhadap lingkungan. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera koordinasikan dengan pihak terkait. Kepedulian masyarakat dapat menyelamatkan banyak generasi,” ujar Waldy.

Waldy juga menekankan pentingnya kegiatan positif bagi generasi muda, seperti olahraga, organisasi kepemudaan, kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan, dan aktivitas sosial.

semakin banyak ruang positif bagi anak muda, semakin kecil peluang mereka terjerumus ke dalam pergaulan yang berisiko.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba.

Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dinilai harus berjalan bersama dalam upaya pencegahan. Tambahnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *