Bengalon, Gemparkutim.com — Menjelang sidang terakhir perkara sengketa lahan antara Samsidi dan klaim Hak Guna Usaha (HGU) PT KIN. Akan berlangsung di Kantor pengadilan negeri Sangatta, berlokasi bukit pelangi kutim.
sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan mengawal jalannya proses persidangan yang dijadwalkan digelar besok di pengadilan negeri sangatta. Selasa 23 juni 2026
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut klaim penguasaan lahan yang telah dikelola oleh Samsidi bersama keluarganya, termasuk ayahnya, H. Basa, sejak tahun 2008.
Lahan tersebut selama ini disebut menjadi sumber penghidupan utama keluarga, melalui aktivitas perkebunan.
Ketua Baladika Bengalon, Riko Ariyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum agar berjalan secara transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut.
“Kami hadir untuk mengawal proses ini agar benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan. ujar Riko.
Ia menambahkan bahwa kehadiran element masyarakat dalam mengawal proses hukum merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan keadilan agraria di daerah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pihak diharapkan tetap menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami tidak ingin ada gesekan. Yang kami dorong adalah proses hukum yang terbuka, objektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Kita hormati pengadilan, tapi kita juga berhak mengawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” Pungkas riko
Sidang terakhir ini menjadi penentu dalam rangkaian panjang persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi dasar penyelesaian sengketa antara pihak Samsidi dan PT KIN.
Sengketa lahan ini juga kembali menyoroti isu pengelolaan tanah antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU, yang kerap menjadi perhatian dalam konteks agraria di berbagai daerah.
Masyarakat berharap putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan aspek sosial dan historis penguasaan lahan oleh warga setempat. Tutup riko


















