KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com — DPRD Kabupaten Kutai Timur menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perkebunan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.
Sorotan itu mencuat setelah rapat dengar pendapat yang mempertemukan DPRD Kutim, instansi terkait, masyarakat, dan sejumlah perusahaan perkebunan sawit dari Kecamatan Rantau Pulung dan Kecamatan Telen, Selasa, 23 Juni 2026.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Palinggi,Fraksi NasDem menilai persoalan perkebunan sawit di Kutai Timur bukan lagi masalah baru. Menurutnya, sejumlah persoalan telah berlangsung bertahun-tahun, namun belum terlihat langkah pengawasan dan penindakan yang tegas dari dinas teknis.
“Pengawasan tidak berjalan maksimal. Persoalan ini sudah bertahun-tahun, tetapi tidak ada langkah konkret yang benar-benar menjawab masalah di lapangan,” tegas Eddy.
Dalam rapat tersebut, DPRD mencatat sejumlah persoalan serius, mulai dari legalitas perusahaan, pemenuhan kewajiban plasma, konflik lahan dengan masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, ketenagakerjaan, harga TBS, hingga lemahnya transparansi data dari instansi terkait.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT EMAS. Berdasarkan keterangan yang mengemuka dalam rapat, perusahaan tersebut disebut baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan pada tahun 2019 dan hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha.
namun telah melakukan aktivitas penanaman di lahan sekitar 571 hektare. DPRD juga menerima informasi bahwa sebagian lahan tersebut berkaitan dengan klaim masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tanah sejak tahun 2017.
Selain itu, PT AWS juga turut menjadi perhatian. Perusahaan tersebut disebut telah beroperasi cukup lama, namun persoalan legalitas HGU dan pemenuhan kewajiban plasma masih menjadi tanda tanya.
Dari luasan lahan yang digarap, realisasi plasma disebut masih jauh dari ketentuan yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Eddy menegaskan, persoalan ini tidak boleh hanya dijawab dengan penjelasan normatif. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkebunan, diminta membuka data secara transparan, termasuk data IUP, HGU, realisasi plasma, luasan tanam, kewajiban CSR, serta hasil pengawasan lapangan terhadap perusahaan perkebunan.
“DPRD membutuhkan data yang terbuka dan dapat diuji. Kalau datanya tidak dibuka, bagaimana publik bisa percaya bahwa pengawasan berjalan?” ujarnya.
Menurut Eddy, lemahnya pengawasan ini berpotensi memperpanjang konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.
Karena itu, DPRD mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perkebunan sawit, termasuk membentuk tim verifikasi lintas sektor apabila diperlukan.
DPRD juga meminta agar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban legalitas dan plasma tidak hanya diberi imbauan, tetapi harus dikenai langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi perusahaan. Ini menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, dan wibawa pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Eddy.
Sementara itu, pihak Dinas Perkebunan Kutim belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkebunan melalui pesan WhatsApp belum memperoleh respons.
Saat media berupaya mendatangi kantor Dinas Perkebunan, diperoleh informasi bahwa kepala dinas dan sekretaris sedang tidak berada di tempat karena dinas luar.
DPRD Kutim menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta seluruh pihak terkait hadir dengan data yang lengkap, agar penyelesaian persoalan perkebunan tidak berhenti pada rapat, tetapi berujung pada langkah konkret di lapangan.














