ETLE Samarinda Deteksi 1.000 Pelanggaran Lalu Lintas Setiap Hari

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad.

Berita723 Dilihat
banner 468x60

Gemparkutim.com, SAMARINDA – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda merekam rata-rata 1.000 dugaan pelanggaran lalu lintas setiap hari. Meski demikian, tidak seluruh hasil tangkapan kamera tersebut berujung pada penindakan.

Dari ribuan rekaman yang masuk, hanya sekitar 30 pelanggaran yang dinyatakan memenuhi kriteria setelah melewati pemeriksaan petugas. Hasil verifikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad, menjelaskan bahwa sistem ETLE tidak secara otomatis menetapkan setiap rekaman sebagai pelanggaran. Petugas terlebih dahulu memeriksa bukti visual untuk memastikan jenis pelanggaran serta kecocokan identitas kendaraan.

“Rekaman kamera ETLE memang bisa mencapai sekitar 1.000 setiap hari. Namun, semuanya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum surat konfirmasi diterbitkan,” ujar La Ode, Sabtu (31/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelanggaran terkait perlengkapan keselamatan masih mendominasi. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman menjadi temuan yang paling sering tertangkap kamera.

Menurut La Ode, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan berkendara. Penggunaan perlengkapan keselamatan seharusnya menjadi kebiasaan yang tidak boleh diabaikan oleh pengguna jalan.

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan data kepolisian. Temuan tersebut membutuhkan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian identitas kendaraan.

“Selain tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, kami juga menemukan indikasi pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai atau palsu. Temuan seperti ini perlu diteliti lebih lanjut melalui pencocokan data kendaraan,” ungkapnya.

Saat ini, pengawasan lalu lintas berbasis ETLE statis di Samarinda didukung delapan titik kamera. Lokasinya meliputi Check Point Lembuswana, E-Police Lembuswana, Check Point Simpang Muara, E-Police Simpang Muara, Check Point Jembatan Mahakam, Check Point Kusuma Bangsa, Check Point Jembatan Mahkota II, dan Check Point Simpang Alaya.

Pemanfaatan teknologi tersebut juga dioptimalkan selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026. Selain melakukan pengawasan dan penindakan elektronik, kepolisian turut mengedepankan pendekatan edukatif untuk mendorong masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

Di sisi lain, angka kecelakaan lalu lintas di Samarinda masih menjadi perhatian. Satlantas Polresta Samarinda mencatat sebanyak 146 kasus kecelakaan hingga Oktober 2026.

Jumlah tersebut menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya diperlukan untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai upaya melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

La Ode mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas, menggunakan helm maupun sabuk pengaman, serta memastikan dokumen dan tanda nomor kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.(cc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *