Satresnarkoba Polres Kutim Sita 20 Liter Tuak dan 54 Botol Arak

Berita683 Dilihat
banner 468x60

Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar operasi penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar dan minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Sangatta Utara, Minggu (1/11/2026).

Dalam operasi yang dimulai pukul 16.10 Wita tersebut, petugas menyasar dua lokasi, yakni Jalan A. Wahab Syahranie Gang Mayana dan Jalan Yos Sudarso IV, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 liter tuak dan 54 botol arak dengan total volume mencapai 32.400 mililiter atau 32,4 liter.

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto, dengan melibatkan 15 personel Satresnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan langkah kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar serta mengantisipasi peredaran minuman keras oplosan di wilayah Kutai Timur.

“Operasi ini kami laksanakan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar, termasuk minuman keras oplosan. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas standar maupun kandungannya,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya minuman keras yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain mengamankan barang bukti, personel Satresnarkoba juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar.

Erwin menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Polres Kutai Timur mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan di lingkungan masing-masing.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *