Kejati Kaltim Sita Tiga Bangunan Terkait Kredit Jaminan SPK Fiktif di Bank Kaltimtara

Berita192 Dilihat
banner 468x60

Kejati Kaltim Sita Tiga Bangunan Terkait Kredit Jaminan SPK Fiktif di Bank Kaltimtara

GemparKutim, Samarinda– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bangunan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2021. Penyitaan tersebut berlangsung mulai Rabu hingga Jumat (25-27 September 2024), dengan lokasi penyitaan berada di Kota Malang dan Depok.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, dengan nomor 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr. Bangunan yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangbesuki, Malang, serta dua bangunan ruko di Pertokoan Graha 45, Depok, dengan masing-masing sertifikat Hak Milik Nomor 03231 dan 03232.

Menurut Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dengan nilai plafon sebesar Rp 15 miliar kepada PT. Erda Indah. Kredit tersebut dijamin oleh kontrak kerja atau SPK fiktif antara PT. Erda Indah dan PT. Waskita Karya terkait proyek pembangunan hunian tetap di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Kontrak yang dijaminkan ternyata palsu, dan hal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 15 miliar,” ujar Toni Yuswanto dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (30/9/2024). Proses penyitaan ini, tambahnya, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas tindak pidana korupsi yang terjadi.

Kredit fiktif ini diduga terjadi pada 2020-2021, ketika PT. Erda Indah mengajukan jaminan kontrak palsu senilai Rp 37 miliar. Kejati Kaltim berkomitmen menuntaskan kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.


 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *