Kaltim, GemparKutim.Com – Direktur Pelayanan Dasar Otoritas Ibukota Nusantara (OIKN) Dr. Suwito, SKM, M.Kes menyatakan dalam sehari-hari di Ibukota Nusantara akan mengunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa Utama.
“Kesamaan penggunaan bahasa di IKN dan Program Nasional dalam pelaksanaan penggunaan bahasa di IKN Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing, karena bagaimanapun IKN merupakan kota Internasional,” kata Suwito saat menyampaikan materi pada Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Profesi Jurnalistik di Provinsi Kalimantan Timur yang diadakan Balai Bahasa Kalimantan Timur kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur berlangsung di ruang Semayang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda, Senin (28/4/2025).
Suwito menyampaikan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023 misi IKN Kota Dunia Untuk Semua dengan luas dataran 252.660 ha. “IKN dalam proses pembangunannya menggunakan 3 konsep pendekatan pembangunan Nusantara yaitu Kota Hutan (Forest City), Kota Spons (Sponge City), dan Kota Cerdas (Smart City),” terang Suwito.
Dalam mewujudkan Kota Hutan, diterangkan Suwito, dominasi bentang lanskip berstruktur hutan dan terintegrasi untuk kehidupan yang berdampingan dengan alam.
IKN sebagai Kota Spons maksudnya area perkotaan dengan sistem perairan sirkular dan berperan seperti spons yang menyerap air hujan, menyaring secara alami, dan melepaskan air ke bendungan, saluran air, dan akuifer.
Sedangkan Kota Cerdas, maksudnya kota dengan prioritas penggunaan teknologi didasarkan pada kebutuhan masyarakat, potensi dampak pencapaian, kelayakan teknologi, dan biaya.
Dalam membangun IKN, Putra asal Lampung ini pun menyampaikan prinsip dan indikator kinerja utama pembangunan IKN. “Prinsip dan indikator kinerja utama pembangunan IKN ada delapan, yaitu selaras dengan alam, bhinneka tunggal Ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, dan peluang ekonomi untuk semua.
Suwito menyampaikan hingga saat ini sebelum dibentuk pemerintah daerah khusus (Pemdasus), OIKN hanya bisa melaksanakan Pilot Project. “Semua bidang kewenangan akan ditangani oleh OIKN kecuali urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan fiskal nasional, dan Agama. Kewenangan Penggunaan Bahasa akan menjadi kewenangan OIKN,” jelasnya.
Kewenangan bidang pendidikan yang akan dijalankan oleh OIKN setelah Pemdasus terbentuk, terang Suwito, antara lain suburusan Manejemen Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Perizinan Pendidikan dan Bahasa dan Sastra.
“Saat ini Pilot project dilaksanakan di beberapa sekolah untuk penguasaan bahasa Indonesia dan bahasa asing, dan mempertahankan bahasa lokal. Jadi kewenangan khusus OIKN Bahasa dan Sastra pembinaan Bahasa dan Sastra yang penuturannya dalam wilayah Ibu Kota Nusantara,” jelasnya.
Saat ini Suwito mengungkapkan bahwa nama-nama tempat, nama-nama jalan di IKN banyak yang belum memiliki nama. “Untuk penamaan tempat-tempat dan jalan di IKN belum lengkap. Menurut BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dalam menentukan nama harus memenuhi syarat, 1. Lihat visi misi, 2. Tujuan pembangunan IKN, 3. Masukan dari masyarakat lokal.” pungkas Suwito
asmin/ADV


















