Gemparkutim.com – Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Mulawarman No. 62, Desa Spaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Rabu (13/9/2025) malam.
Sosialisasi ini merupakan yang kesembilan kalinya dilaksanakan di wilayah VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau. Acara berlangsung selama satu jam, mulai pukul 20.16 hingga 21.17 WITA,
Legislator DPRD Provinsi Kaltim, H. Arfan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa isu narkoba menjadi perhatian utama lembaganya.
“Terkait narkoba, ini salah satu pesan moral bagi anggota DPRD. Penting diselesaikan demi generasi bangsa, karena narkoba dapat mencederai generasi muda,” ujar Arfan.
H. Arfan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir. “Terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu malam ini. Kehadiran panjenengan membantu saya melaksanakan amanah sebagai anggota DPRD Kaltim,” imbuhnya.
Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, turut memberikan paparan. Ia menyebut narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang berimplikasi luas.
> “Narkoba ini sangat berpengaruh ke semua lini, termasuk pekerja perkebunan sawit. Ancaman hukumnya juga berat, mulai dari kepemilikan 5 gram sudah bisa dijerat pidana. Karena itu mari kita jauhi narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, narasumber lainnya, Ansar Andasa, M.H., menekankan pentingnya memahami substansi Perda Nomor 4 Tahun 2022. Ia menjelaskan, aturan tersebut berfokus pada tiga aspek: narkotika, prekursor, dan psikotropika.
“Objek yang dibahas dalam perda ini meliputi penyalahgunaan, pecandu, korban, dan peredaran. Kunci pembahasan perda adalah pencegahan dan pemberantasan. Fokus penanganannya melalui rehabilitasi sosial, wajib lapor, reintegrasi sosial, dan rehabilitasi medis,” tutur Ansar.
Ansar juga mengingatkan bahwa bahaya narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas politik. Karena itu, ia mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang, termasuk BNN.
Dalam kegiatan ini turut hadir KNPI Bengalon yang diwakili Muhammad Aprio, Pelatih SSB Kecamatan Bengalon, Ketua Komunitas RX King Bengalon, serta sejumlah tokoh masyarakat. Salah satu warga, Rusman,h menyebut acara tersebut memberi manfaat langsung.
> “Ini penting karena menambah wawasan tentang perda sekaligus mempererat silaturahmi warga Bengalon,” katanya.
Jurnalis: Asmin
Editor: Ma












