Kutim Resmi Sahkan Proyek Multi Tahun Rp1,08 T: Pembangunan Jalan Hingga Pelabuhan Dimulai 2026

Berita594 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutim telah mencapai kesepakatan bersejarah terkait pendanaan infrastruktur melalui skema Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract). Total pagu anggaran yang disetujui mencapai Rp1.081.500.000.000 yang dialokasikan dari APBD untuk tahun 2026 dan 2027.

Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur, Hasarah, mengumumkan bahwa Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada 21 November 2025 tersebut menjadi payung hukum untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang masa pelaksanaannya melebihi satu tahun anggaran. jumat 21/11/2025

“Maksud dan Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dari 4 (empat) Bidang yang terdiri dari Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air, dan Bidang Perhubungan (Pelabuhan Sangatta),” ujar Hasarah, mengutip Pasal 2 dari dokumen resmi tersebut.

Dana sebesar Rp1,081 Triliun tersebut dialokasikan secara spesifik ke dalam empat sektor vital pembangunan daerah, Bidang Bina Marga: Mendominasi dengan pagu anggaran tertinggi, mencapai Rp606.500.000.000 , Pelabuhan Sangatta: Disiapkan Rp150.000.000.000 untuk kelanjutan pembangunan Pelabuhan Umum Sangatta (Kenyamukan), Bidang Cipta Karya: Alokasi sebesar Rp185.000.000.000 yang ditujukan untuk pengembangan SPAM dan pembangunan gedung layanan publik, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), Bidang Sumber Daya Air: Dengan alokasi Rp140.000.000.000, bidang ini akan fokus pada peningkatan dan pembangunan drainase.

Hasarah turut menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas implementasi di lapangan. Pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan tahun jamak ini akan melibatkan dua Perangkat Daerah utama.

“Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud [dalam Nota Kesepakatan] dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh anggaran bersumber dari APBD Kutai Timur , dan pertanggungjawaban dana akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *