KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk tahun anggaran 2026 telah menjadi fokus perhatian serius di lingkungan legislatif. Total sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara resmi diusulkan untuk masuk dalam daftar prioritas Propemperda 2026 yang akan digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. 27/11/2025
Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Gerindra, David Rante, mengungkapkan rincian dari puluhan usulan tersebut. Menurut data yang ada, sebanyak 15 Raperda diajukan oleh pihak Pemerintah Daerah (eksekutif), sementara 13 Raperda sisanya merupakan usulan inisiatif langsung dari pihak DPRD. David Rante menekankan bahwa di antara banyaknya usulan ini, terdapat satu Raperda dari pihak eksekutif yang menjadi skala prioritas tertinggi dan harus diselesaikan tanpa penundaan.
Raperda yang dimaksud adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Raperda ini dinilai sangat mendesak (urgent) karena perannya yang krusial dan mendasar dalam mengatur tata kelola wilayah, arah pembangunan, serta perizinan di seluruh Kabupaten Kutai Timur.
“Secara prioritas, dari pemerintah yang pertama itu terkait dengan RT/RW. Karena itu sangat penting, sehingga kita berharap ini Perda ini sebenarnya sudah jalan,” ujar David Rante.
Ia menambahkan bahwa meskipun Raperda ini sebelumnya sudah pernah dibahas, ia kembali dimasukkan dalam daftar Propemperda 2026 karena masih membutuhkan penyelesaian regulasi dan persetujuan akhir. Keterlambatan dalam pengesahan regulasi RT/RW ini secara langsung akan berdampak signifikan pada proses pembangunan daerah dan investasi.
Lebih lanjut, David Rante menjelaskan konsekuensi dari penundaan. “kalau umpamanya tidak selesai harus diusulkan lagi di tahun berikutnya. Makanya ini masih masuk di Propemperda tahun 2026,” tambahnya, menunjukkan upaya serius lembaga legislatif untuk mengakhiri pembahasan regulasi ini di tahun mendatang.
David Rante menegaskan urgensi Perda RT/RW karena fungsinya yang mendasar dalam menata perumahan, infrastruktur, dan hampir semua kegiatan ekonomi di daerah. Ia menutup dengan menekankan perlunya sinkronisasi regulasi agraria dan tata ruang agar pembangunan di Kutim bisa berjalan optimal dan terarah.(Adv/DPRD)












