KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi Partai Gerindra, David Rante, secara tegas menyoroti kondisi pengelolaan dan pendataan kantong-kantong parkir di wilayah Sangatta yang dinilai masih jauh dari optimal. Penyorotan ini dilakukan David Rante usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, yang mengindikasikan adanya minimnya lokasi parkir resmi yang terdata dan beroperasi sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku. 28/11/2025
David Rante, yang merupakan anggota Komisi B DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa data yang saat ini dimiliki oleh Bappeda menunjukkan angka yang sangat sedikit. Tercatat, baru ada dua lokasi parkir yang resmi terdata dan menjadi sumber retribusi daerah, salah satunya adalah lokasi parkir di area Sangatta Town Center (STC). Padahal, melihat pertumbuhan aktivitas ekonomi dan kendaraan di Sangatta, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir ini diperkirakan cukup besar.
“Kami sudah meminta agar Bappeda segera melakukan pendataan ulang secara komprehensif. Selain itu, perlu segera dibuat tindak lanjut terhadap regulasi yang sudah ada,” jelas David Rante.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa tempat yang regulasinya memerlukan diskusi lebih lanjut, seperti di jaringan minimarket Indomaret, yang memang memiliki ketentuan terkait parkir gratis dalam regulasi sebelumnya.
Kondisi tidak optimal ini secara langsung menimbulkan kerugian finansial bagi Pemerintah Daerah. David Rante menjelaskan bahwa banyak titik parkir yang beroperasi namun tidak tercatat dalam sistem retribusi resmi, sehingga pemasukan daerah menjadi tidak maksimal atau berpotensi bocor. Oleh karena itu, David Rante menekankan bahwa fokus utama adalah memastikan semua potensi parkir dapat tertib administrasi dan diawasi dengan baik.
“Kita minta supaya semuanya itu bisa ditertibkan. Pengelolaan harus dilakukan lebih optimal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa upaya penertiban ini tidak hanya berlaku untuk lahan parkir yang dikelola secara independen, tetapi juga menyangkut tempat-tempat usaha yang seharusnya telah memasukkan biaya parkir dalam komponen pajak dan izin restribusi mereka. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi yang kuat antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan penerapan aturan parkir dapat berjalan maksimal dan terintegrasi di seluruh wilayah Kutai Timur. (Adv/DPRD)


















