Polres Kutim Sita 2,2 Kilogram Sabu, Ungkap 17 Kasus Narkoba, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 896 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Berita560 Dilihat
banner 468x60

Polres Kutai Timur, Gemparkutim.com – berhasil menyita 2.284,78 gram sabu-sabu sepanjang 2025, menurut Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto. Data lengkap mengenai capaian tersebut dipaparkan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 2 November 2025.

Sepanjang tahun ini, Polres Kutim menerima 244 laporan kasus narkoba dan menangkap 293 tersangka. Total barang bukti yang disita hingga akhir November mencapai 2.284,78 gram sabu-sabu dan 1.022 butir obat terlarang jenis pil Y.

Erwin Susanto juga mengungkapkan hasil pengungkapan kasus selama periode 1-30 November 2025. Selama sebulan tersebut, Satresnarkoba bersama Polsek jajaran berhasil menangani 17 kasus, mengamankan 24 tersangka, serta menyita 179,18 gram sabu-sabu dengan estimasi nilai mencapai Rp268.770.000. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 896 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dari keterangan yang diberikan, Erwin menyatakan bahwa seluruh kecamatan di Kutim masih memiliki peredaran narkoba yang signifikan. “Tidak ada satu pun kecamatan yang benar-benar bebas dari peredaran narkotika. Baru-baru ini, kami mengungkap kasus di Pengadan dan Sandaran, yang sulit dijangkau kendaraan roda empat,” ungkapnya. Meskipun wilayah tersebut jauh dari pusat kota, peredaran narkoba di lokasi tersebut cukup besar.

Namun, tingkat peredaran narkoba tertinggi masih ditemukan di Sangatta Utara, yang menunjukkan bahwa pelaku peredaran gelap terus beradaptasi dan memanfaatkan celah distribusi di berbagai wilayah Kutim. Erwin mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. “Dukungan informasi dari masyarakat sangat penting dalam mempercepat langkah penindakan kami,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *