Bengalon, Gemparkutim.com – Informasi dari masyarakat mengungkap di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di AKR, yang diduga anak di bawah umur, yakni di bawah 18 tahun, untuk memasuki area THM
Sumber dari warga, yag tidak mau di sebut nama, “menyatakan, praktik tersebut berlangsung tanpa pengawasan ketat dan kerap terjadi pada jam operasional malam. sabtu 10 Januari 2026
Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan, mengingat undang-undang melarang anak di bawah umur memasuki THM.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang anak di bawah 18 tahun dari akses ke tempat-tempat yang membahayakan atau tidak sesuai dengan usia, termasuk THM yang menyediakan minuman beralkohol, pertunjukan dewasa
Pemerintah daerah melalui aparat terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan perlindungan anak dan kepatuhan tempat hiburan terhadap regulasi yang berlaku.
Manajemen THM SKY Mengatakan, menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan anak di bawah umur di tempat hiburan kami tidak benar dan menyesatkan.
Kami berkomitmen penuh terhadap profesionalisme operasional serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait perlindungan anak dan perizinan tempat hiburan. Tegasnya waktu di wawancarai Sabtu 10 Januari 2026 sore
Manajemen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional THM SKY dijalankan dengan prosedur yang transparan dan diawasi secara ketat.
Kami menghargai masyarakat yang peduli terhadap keselamatan dan kepatuhan hukum, dan akan terus menjaga integritas dan reputasi THM SKY. Tambahnya
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengawasan tempat hiburan malam yang ada di bengalon.
pentingnya implementasi hukum yang ketat untuk mencegah akses anak di bawah umur ke lingkungan yang berpotensi merugikan.

















