SANGATTA, Gemparkutim.com– Menjamurnya tempat hiburan malam (THM) di Kutai Timur (Kutim) kian menjadi sorotan. Bengalon tmeski seluruhnya disebut beroperasi tanpa izin resmi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun izin THM yang diterbitkan.tegasnya
Bahkan, regulasi daerah tidak membuka ruang perizinan untuk usaha hiburan malam.
“Enggak ada yang punya izin karena memang sudah menjadi kebijakan pemerintah daerah tidak mengizinkan,” ujar Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, Senin (9/2/2026).
Data Satpol PP Kutim mencatat, terdapat 63 THM yang beroperasi di sejumlah kecamatan. Rinciannya, Sangatta Utara 11 titik, Sangatta Selatan 7, Bengalon 16, Muara Wahau 18, Sangkulirang 3, dan Teluk Pandan 8 titik.

Saiful menilai, jika perizinan dibuka tanpa pengaturan ketat, jumlah THM dikhawatirkan semakin tidak terkendali.
Meski begitu, setiap usaha tetap wajib memenuhi persyaratan dasar seperti izin lingkungan, PBG, dan ketentuan lainnya.
Ia mendorong pemerintah daerah membentuk satuan tugas lintas instansi untuk menangani persoalan THM secara terpadu, termasuk menyiapkan opsi relokasi atau penetapan kawasan khusus sesuai RTRW.
Maraknya THM tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya kontribusi resmi.
Meski enggan menyebutnya ilegal, Saiful menegaskan seluruh kegiatan usaha wajib tunduk pada aturan perizinan.












