Digerebek Tanpa Ampun, Pengedar Sabu 16,16 Gram Tumbang di Tangan Unit Reskrim Tim CROCODILE Polsek Bengalon

AKP Asriadi Polsek Bengalon Tegas kan, Tak Ada Ampun bagi Pengedar Sabu di Kutai Timur. kusus nya wilayah Bengalon

POLRI10603 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon, Polres Kutai Timur, kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Melalui proses pengembangan kasus, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengalon dan Tim CROCODILE Polsek Bengalon berhasil meringkus seorang pengedar berinisial ZA beserta barang bukti 19 poket sabu dengan berat kotor mencapai 16,16 gram.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di SP 8, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (24/2/2026) pukul 11.30 WITA.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ZA merupakan tindak lanjut dari laporan polisi sebelumnya atas nama tersangka ZFG yang lebih dulu diamankan. Berdasarkan pengakuan ZFG, barang haram tersebut diperoleh dari tangan ZA.

“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur.

Tersangka ZA ini cukup cerdik menyembunyikan barang bukti untuk mengelabui petugas, mulai dari disembunyikan di atas plafon kamar hingga dikubur di tanah di belakang rumahnya.

Namun, berkat kejelian dan kesigapan anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil kami temukan dan amankan,” tegas AKP Asriadi, Rabu (25/2/2026).

Operasi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengalon, Ipda Fery Padlian, Saat penggeledahan di kamar tersangka, polisi awalnya menemukan satu bungkus sabu di atas kasur.

Pencarian dilanjutkan dan petugas mendapati sebuah kotak rokok putih yang disembunyikan di atas loteng/plafon kamar. Saat dibuka, kotak tersebut berisi belasan poket sabu yang dibungkus tisu dan plastik klip bening.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah dilakukan interogasi intensif, tersangka ZA akhirnya bernyanyi dan mengaku masih menyimpan sabu di area luar rumah.

Polisi kemudian menggali tanah di belakang rumah tersangka dan menemukan sebuah wadah cup bening berisi tiga poket sabu tambahan yang dibungkus dengan dua lembar tisu.

Secara keseluruhan, polisi menyita 19 poket sabu berbagai ukuran dengan total berat bruto 16,16 gram.

Selain kristal putih tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai berbagai pecahan yang diduga hasil transaksi senilai Rp 1.000.000.

satu unit telepon seluler, pipet plastik, plastik klip pembungkus, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor polisi.

Kini, ZA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengalon untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya mengedarkan dan menguasai narkotika golongan I lebih dari 5 gram, ZA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

yang disesuaikan dengan aturan pidana terbaru. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif.

memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Asriadi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *