Sosper DPRD Kaltim, H. Arfan Serukan Perang Total terhadap Narkoba di Kutim

Sosper DPRD Kaltim, H. Arfan dan Polres Kutai Timur Perang Total Melawan Narkoba di Kutim

Berita3852 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 bersama pemerintah daerah di Wilayah VI meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau pada 26–28 Maret 2026,

Mengangkat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Yang di Hadiri Karyawan Perusaha,Masyarakat dan Pemuda dan Toko Masyarakat

Dalam sambutannya, H. Arfan menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya para sopir, mekanik, pekerja lapangan, dan generasi muda.

agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat membahayakan keselamatan maupun masa depan Generasi .

“H.Arfan Sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, saya punya tugas memberikan motivasi, arahan, dan nasihat terkait pentingnya pencegahan narkoba.

Mudah-mudahan apa yang disampaikan malam ini benar-benar bisa dipahami masyarakat,” ujar Arfan.

materi inti disampaikan oleh narasumber AIPTU EZIS H NAINGGOLAN,S.H, yang menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial, ekonomi, hingga ancaman pidana yang berat.

Ia menjelaskan, peredaran narkotika kini semakin kompleks karena dilakukan dengan berbagai cara dan menyasar berbagai kalangan, termasuk pekerja perusahaan, karyawan tambang, hingga anak muda.

Menurutnya, banyak penyalahguna awalnya tergoda karena rayuan lingkungan, keinginan terlihat kuat, tahan begadang, atau sekadar ingin diterima dalam pergaulan.

“Narkoba seringkali ditawarkan dengan berbagai iming-iming, seolah-olah bisa membuat orang lebih kuat, lebih hebat, atau tidak mudah lelah. Padahal yang ada hanya kerugian, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun hukum,” pungkasnya AIPTU EZIS H NAINGGOLAN,

Nainggolan juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika memiliki ancaman pidana serius.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mencoba-coba serta berani melapor apabila mengetahui ada anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah adanya fasilitasi rehabilitasi bagi penyalahguna yang melapor secara sukarela.

Dengan begitu, pendekatan yang dikedepankan bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga penyelamatan dan pemulihan.

“Kalau ada keluarga yang terlibat dan ingin sembuh, jangan takut melapor. Kalau melapor atas kesadaran sendiri, itu bukan untuk dihukum, tetapi untuk diobati dan direhabilitasi,” ujarnya.

peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan. Sebab, tanpa dukungan lingkungan, penyalahguna narkoba cenderung sulit lepas dari ketergantungan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika sekaligus mengetahui langkah hukum dan rehabilitasi yang dapat ditempuh.

Pesan utama yang disampaikan adalah bahwa narkoba tidak memberi manfaat, melainkan hanya membawa kerusakan bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.

Di akhir kegiatan, peserta diajak untuk bersama-sama menyatakan penolakan terhadap narkoba dan menjaga lingkungan kerja maupun pergaulan agar tetap bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. ( ADV/DPRD Prov )

Wartawan: As

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *