Forum Pemuda Kutim Kartu Merah Satpol PP, THM Ilegal Dibiarkan

Forum Pemuda Kutim Murka, Satpol PP Dianggap Tutup Mata pada THM Ilegal

Berita4116 Dilihat
banner 468x60

Forum Pemuda Kutai Timur (Kutim) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim.

‎Mereka bahkan memberi simbol “kartu merah” sebagai penilaian atas lambannya penegakan peraturan daerah, khususnya terkait penertiban tempat hiburan malam (THM) tanpa izin.

‎Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, menegaskan Satpol PP gagal menjalankan tugasnya meski sudah ada rekomendasi DPRD serta instruksi pemerintah daerah.

‎“Kami memberikan kartu merah kepada Satpol PP Kutai Timur karena dinilai gagal menegakkan peraturan daerah dan lambat bertindak terhadap THM tanpa izin,” tegasnya, Selasa 14 April 2026.

‎Forum Pemuda mengacu pada notulen rapat DPRD Kutim tertanggal 9 Februari 2026 yang merekomendasikan penertiban THM, peredaran minuman keras, hingga praktik prostitusi. Selain itu, pernyataan Wakil Bupati Kutim yang mendorong penindakan hingga pembubaran THM ilegal dinilai semakin memperkuat dasar tindakan.

‎Tak hanya itu, mereka juga menyoroti adanya catatan Sekretaris Daerah Kutim tertanggal 7 April 2026 yang memerintahkan Kasatpol PP segera menindaklanjuti keberadaan THM tanpa izin.

‎“Artinya, tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk tidak bertindak,” ujar Alim.

‎Dalam evaluasinya, Forum Pemuda menilai Satpol PP kurang peka dalam pengawasan, lemah dalam penindakan, serta tidak responsif terhadap laporan masyarakat. Mereka juga menyinggung dugaan pembiaran terhadap peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.

‎Atas kondisi tersebut, Forum Pemuda memberikan nilai “sangat kurang” terhadap kinerja Satpol PP Kutim. Mereka juga merekomendasikan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah untuk melakukan pembinaan hingga evaluasi jabatan terhadap jajaran terkait.

‎Selain itu, DPRD Kutim diminta turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di tengah masyarakat.

‎“Kami meminta DPRD melakukan pengawasan langsung, karena keluhan masyarakat terhadap THM sudah sangat meresahkan,” tambahnya.

‎Menanggapi kritik tersebut, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menyebut penilaian itu merupakan sudut pandang dari Forum Pemuda. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.

‎“Yang jelas kami melaksanakan tugas sesuai regulasi. Apa yang sudah kami laksanakan, yang sedang berjalan, hingga rencana ke depan sudah kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Fatah.

‎Ia menambahkan, penanganan THM tanpa izin saat ini tengah diproses oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), khususnya melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan.

‎“Bidang PPUD sudah ditugaskan untuk melakukan tindakan. Ditunggu saja hasilnya,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *