KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com — Anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2024–2029, H. Arfan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa tata ruang berkelanjutan menjadi salah satu kunci penting dalam menentukan masa depan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-4 dengan tema “Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Pembangunan Daerah” yang digelar untuk wilayah VI meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau. ( 9/5/2026 )
Dalam sambutannya, H. Arfan menyampaikan bahwa demokrasi daerah tidak hanya berkaitan dengan pemilu atau proses politik, tetapi juga menyangkut keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan, menyampaikan aspirasi, serta mengawasi kebijakan pemerintah.
“Demokrasi daerah juga berbicara tentang bagaimana masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan agar berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Arfan
Menurut H. Arfan, tata ruang bukan sekadar peta atau dokumen perencanaan, melainkan fondasi utama pembangunan daerah.
Melalui tata ruang yang baik, pemerintah dapat menentukan kawasan permukiman, industri, pertanian, perikanan, hingga perlindungan hutan, pesisir, sungai, dan lingkungan hidup.Tambah Arfan
Di sisi lain, Narsum Anshar, S.H., menjelaskan bahwa tata ruang memiliki peran penting dalam mencegah berbagai persoalan pembangunan, seperti banjir, konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan pembangunan.
Ia menilai banyak persoalan daerah berawal dari tata ruang yang tidak direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi secara baik.
“Tata ruang bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut masa depan daerah, kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan,” Pungkas Anshar
Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa tata ruang harus disusun secara demokratis, terbuka, partisipatif, adil, berbasis lingkungan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena warga merupakan pihak yang paling memahami kondisi di lapangan, termasuk wilayah rawan banjir, konflik lahan, pencemaran sungai, maupun kerusakan jalan akibat aktivitas investasi.
Narsum lainnya, Waldy Hidayat, menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan melalui konsultasi publik, penyampaian aspirasi, pemanfaatan ruang sesuai aturan, serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang.
Kegiatan ini juga menyoroti sejumlah persoalan di daerah, khususnya di Bengalon, seperti banjir, konflik lahan, kebakaran, kerusakan jalan, dan dampak lingkungan.
Persoalan tersebut dinilai tidak bisa dilepaskan dari lemahnya perencanaan dan pengawasan tata ruang. Tutup Waldy
H. Arfan menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
DPRD berwenang membahas peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, mengawasi pemanfaatan ruang, serta memastikan anggaran daerah mendukung pembangunan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa investasi tetap penting bagi daerah, namun harus berjalan sesuai tata ruang, taat aturan, menghormati masyarakat, dan menjaga lingkungan.
“Tata ruang harus menjadi arah pembangunan daerah yang adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya keterlibatan publik dalam tata ruang.
Dengan perencanaan yang baik dan demokratis, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan lebih tertib, adil, aman, sehat, dan berkelanjutan. Tutup Arfan


















