PT Raja Rahma Prima Bantah Isu Tunggakan Gaji dan Kepemilikan Tambang oleh Haji Arfan

Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Berita3992 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com — PT Raja Rahma Prima memberikan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial Infocerewet pada pukul 20.00 WITA 18/5/2026 yang menyebutkan adanya dugaan tunggakan gaji karyawan selama lima bulan.

Dalam unggahan tersebut, nama H.Arfan, Anggota DPRD Kalimantan Timur, juga disebut sebagai pemilik tambang batu bara.

Melalui keterangan resminya, pihak terkait membantah informasi yang beredar tersebut.

Mereka menilai unggahan itu tidak benar, tidak berdasar, serta belum terverifikasi secara utuh kepada pihak-pihak yang berkaitan.

“Informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan belum terverifikasi secara utuh kepada pihak-pihak terkait,” demikian pernyataan klarifikasi yang diterima.

Pihaknya juga meluruskan penyebutan nama H.Arfan sebagai pemilik tambang.

Menurut mereka, informasi tersebut tidak mencerminkan fakta hukum maupun administrasi perusahaan yang sebenarnya.

Selain itu, terkait isu ketenagakerjaan yang disebutkan dalam unggahan tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa setiap urusan antara perusahaan dan karyawan memiliki mekanisme internal, administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan, penyelesaiannya disebut harus dilakukan melalui jalur resmi, bukan melalui opini sepihak di media sosial.

“Kami menegaskan bahwa setiap urusan perusahaan dengan karyawan memiliki mekanisme internal, administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat persoalan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur resmi,” lanjut keterangan tersebut.

Pihak terkait juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan nama baik pribadi, keluarga, maupun perusahaan.

Mereka menyebut unggahan tersebut dapat menciptakan opini publik yang keliru apabila tidak disertai data dan konfirmasi yang berimbang.

Atas hal itu, pihaknya meminta akun atau pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi.

Mereka juga meminta agar ruang konfirmasi dibuka secara berimbang sebelum informasi disampaikan kepada publik.

Meski demikian, pihak terkait menyatakan tetap menghormati kebebasan berekspresi.

Namun, kebebasan tersebut dinilai tetap harus berlandaskan data, fakta, etika, serta prinsip keberimbangan informasi.

Jika unggahan yang dinilai tidak benar tersebut tetap disebarluaskan tanpa dasar yang jelas, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *