Masyarakat Adat Suku Basap Karangan Turun ke Hutan, Amankan Chainsaw/Senso hingga Amunisi Aktif

Berita2898 Dilihat
banner 468x60

KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Ratusan masyarakat adat Suku Basap Karangan dari sejumlah desa di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, turun langsung ke kawasan hutan tradisional untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penebangan liar atau illegal logging, Kamis (3/9/2026).

Masyarakat yang berasal dari Desa Karangan Dalam, Karangan Ilir, Karangan Seberang, dan Desa Baay terlebih dahulu berkumpul di kawasan Tugu Nama Desa Karangan Dalam sebelum bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penebangan kayu.

Sebelum keberangkatan, Kepala Suku Firmansyah memimpin Ritual Adat Tepong Tawar sebagai bentuk permohonan keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat yang akan memasuki kawasan hutan. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan doa yang dipimpin Decky Zulkarnain.

Barang bukti berupa kayu,

Aksi tersebut dipimpin Kepala Adat Desa Karangan Dalam, Triria Susanto, selaku Ketua Pergerakan, didampingi Fadli yang merupakan Kepala Adat Karangan Seberang. Decky Zulkarnain turut mendampingi dalam aspek hukum.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangan Dalam juga ikut dalam kegiatan tersebut. Selain tokoh adat dan pemuda, sejumlah kaum ibu turut hadir dalam pergerakan masyarakat. Kegiatan di lapangan juga mendapat pengawalan dari Kapospol Karangan.

Masyarakat kemudian melakukan penyisiran di kawasan Hulu Bantaran Sungai AN, Desa Karangan Dalam, yang disebut masyarakat adat sebagai bagian dari Hutan Hak Tradisional Suku Basap Karangan, khususnya Zona TINTANG.

Dalam penyisiran tersebut, masyarakat menemukan dan mengamankan sedikitnya sembilan unit mesin pemotong kayu atau chainsaw/senso yang diduga digunakan dalam aktivitas penebangan.

Masyarakat juga menemukan sejumlah amunisi aktif yang selanjutnya diserahkan kepada Kapospol Karangan untuk penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Temuan amunisi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas penebangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan aparat berwenang dan belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan pihak atau institusi tertentu.

Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa kawasan hutan di hulu sungai memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat Karangan, terutama dalam menjaga sumber air dan keseimbangan lingkungan.

“Kawasan ini adalah urat nadi kehidupan kami. Kerusakan hutan di hulu bantaran sungai dapat mengancam kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada kelestarian air dan alam di wilayah ini,” ujar perwakilan masyarakat adat.

Masyarakat Adat Suku Basap Karangan meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta aktivitas penebangan liar di kawasan hutan segera dihentikan serta pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses tanpa pandang bulu.

Menurut masyarakat, perlindungan kawasan hutan tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat. Pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan serta seluruh pihak terkait dinilai perlu mengambil bagian dalam menjaga kawasan hulu dari kerusakan lingkungan.

Masyarakat mengingatkan bahwa kerusakan hutan yang terus berlangsung berpotensi memicu persoalan lingkungan yang lebih besar, mulai dari menurunnya kualitas sumber air, banjir hingga ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di Kecamatan Karangan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *