KUTAI TIMUR, Gemparkutim.com – Kendaraan dengan berat atau muatan di atas 8 ton untuk sementara dilarang melintasi Jembatan Lembak, Kec.Bengalon, Kutai Timur. Senin 7/9/2026
Pembatasan juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19 ayat (2) huruf c, yang mengatur bahwa jalan kelas III dapat dilalui kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) paling tinggi 8 ton.
Bahkan, Pasal 19 ayat (3) memungkinkan daya dukung jalan kelas III ditetapkan kurang dari 8 ton dalam keadaan tertentu.
Sementara itu, Pasal 20 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa penetapan kelas jalan dilakukan oleh pemerintah sesuai status kewenangan jalan dan dinyatakan melalui rambu lalu lintas.
Ketentuan mengenai kelas jalan saat ini juga diperjelas melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berlaku sejak 28 Oktober 2024.
Langkah ini diambil menyusul kondisi Jembatan Lembak yang masih membutuhkan penanganan menyeluruh dan dinilai berisiko apabila terus dilalui kendaraan bermuatan berat.
Kapolsek Bengalon AKP Helmi Septi Saputro, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa pembatasan dilakukan demi menjaga kondisi konstruksi jembatan sekaligus keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur tersebut
“Penggunaan jembatan tidak diperbolehkan bagi kendaraan yang bermuatan lebih dari 8 ton karena berisiko terhadap konstruksi jembatan, dan keselamatan pengguna jalan,” Ujar AKP Helmi.
Ia meminta perusahaan maupun pengemudi kendaraan angkutan berat untuk mematuhi kesepakatan dan tidak memaksakan kendaraan melintas selama pembatasan masih diberlakukan.
Menurutnya, ketentuan itu bukan semata-mata pembatasan aktivitas lalu lintas, tetapi merupakan langkah pencegahan agar kondisi Jembatan Lembak tidak semakin memburuk serta menghindari potensi kecelakaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Bengalon untuk bersabar dan bersama-sama menjaga keselamatan. agar tidak melintasi jembatan sampai dilakukan perbaikan secara menyeluruh,” Tegas Helmi
Dalam koordinasi penanganan kantor kec.bengalon Jembatan Lembak juga disampaikan bahwa perbaikan menyeluruh direncanakan masuk dalam Tahun Anggaran 2027.
Polsek Bengalon akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pengawasan di lapangan agar pembatasan kendaraan berat dapat dipatuhi dan arus lalu lintas tetap berjalan aman serta kondusif.
AKP Helmi turut mengingatkan perusahaan yang mengoperasikan kendaraan angkutan berat agar menempatkan keselamatan masyarakat sebagai kepentingan utama.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi kepentingan bersama. Jangan sampai karena mengabaikan batas muatan, justru menimbulkan risiko yang lebih besar,” pungkasnya.


















