Buruh di Kutim Bawa 12 Tuntutan, Minta Hak Pekerja Diperkuat dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita494 Dilihat
banner 468x60

KUTIM, Gemparkutim.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan mendapat sorotan dari buruh di Kutai Timur (Kutim). Konsep fleksibilitas kerja dalam draf aturan tersebut dinilai berisiko membuat posisi pekerja semakin lemah.

Kekhawatiran itu disampaikan Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI Kutim saat menggelar aksi di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9).

Massa menilai fleksibilitas tidak boleh diterapkan dengan mengorbankan kepastian hubungan kerja. Terutama bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja outsourcing, serta buruh perempuan.

Sekretaris FPBM-KASBI Kutim Yoakim mengatakan, terdapat perbedaan sekitar 70 hingga 80 persen antara draf yang dibahas DPR bersama pihak pengusaha dengan draf yang diperjuangkan serikat pekerja.

“Kami melihat draf yang ada belum cukup berpihak kepada buruh, terutama terkait kepastian kerja, outsourcing, PKWT, dan pemagangan,” ujarnya.

Menurut dia, fleksibilitas yang terlalu luas dapat membuat masa kerja ditentukan lebih bebas oleh perusahaan. Buruh pun berpotensi berada dalam posisi tawar yang lebih rendah.

“Kalau fleksibilitas terlalu besar diberikan kepada pengusaha, kepastian kerja menjadi tidak jelas. Kontrak bisa dibuat sangat pendek dan pekerja berada dalam posisi yang rentan,” katanya.

Buruh juga meminta mekanisme penetapan upah tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja. Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan konsumsi rumah tangga disebut perlu menjadi bagian penting dalam menentukan upah minimum.

Yoakim mengingatkan agar kemampuan perusahaan tidak dijadikan alasan untuk mengurangi kepastian pengupahan.

“Jangan sampai pertimbangan kebutuhan hidup dan inflasi kemudian gugur hanya karena alasan kemampuan perusahaan. Kalau itu yang terjadi, upah bisa menjadi sangat fleksibel dan tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” tegasnya.

Persoalan lain yang disorot ialah outsourcing. FPBM-KASBI meminta alih daya tetap dibatasi pada pekerjaan tertentu. Perluasan outsourcing tanpa batas dinilai dapat memperbesar ketidakpastian bagi pekerja.

Kelompok buruh juga memberi perhatian khusus terhadap pekerja perempuan. Mereka khawatir sistem kerja yang semakin fleksibel justru berdampak pada hak pekerja saat hamil, menjalani cuti haid maupun cuti melahirkan.

Selain hubungan kerja, buruh menolak penggunaan istilah kemitraan apabila hanya menjadi cara untuk mengurangi hak pekerja.

“Jangan sampai buruh disebut mitra, tetapi hak dan perlindungannya justru tidak dijamin,” katanya.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah tuntutan lain. Di antaranya perlindungan pesangon, pencegahan PHK sepihak, penguatan serikat pekerja, kebebasan berserikat dan hak mogok, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.

Mereka turut meminta program peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang bagi pekerja, termasuk perlindungan bagi pekerja platform serta buruh yang terdampak transisi iklim.

Dua tuntutan tambahan turut disampaikan, yakni penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pajak pesangon.

Aksi di Kantor Bupati Kutim sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa dan aparat. Setelah itu, perwakilan buruh diterima untuk menyampaikan aspirasi kepada Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan Ketua DPRD Kutim Jimmi.

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan rampung pada akhir Oktober 2026. Regulasi tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan ketenagakerjaan.

Yoakim berharap tuntutan buruh tidak berhenti sebagai aspirasi yang diterima pemerintah daerah. Menurut dia, poin-poin tersebut perlu dikawal hingga pembahasan di tingkat pusat.

“Perlindungan dan kesejahteraan buruh harus menjadi bagian utama dalam pembangunan,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *